JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) membentuk Satgas Bandung Barat Berbenah guna mencegah praktik suap dan jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Satgas tersebut melibatkan Polres Cimahi, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk mengawasi proses rotasi, mutasi, hingga promosi jabatan agar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik transaksional.
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail mengatakan pembentukan satgas merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel.
Baca Juga:Milangkala Tasikmalaya Diserbu Warga, Ratusan UMKM Raup Berkah di Tengah Pesta RakyatFK Tagana Kembali Salurkan 12.000 Liter Air Bersih ke Dua Desa di Bojonggambir
“Satgas ini kami bentuk sebagai langkah pencegahan agar seluruh proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik jual beli jabatan di Kabupaten Bandung Barat,” ujar Jeje saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Jeje menegaskan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya atau pejabat lain dengan iming-iming dapat membantu memperoleh jabatan tertentu.
“Kamu mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya oknum yang meminta uang atau menjanjikan jabatan dengan mengatasnamakan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra memastikan pihaknya siap mendukung Satgas Bandung Barat Berbenah dengan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengisian jabatan.
“Silakan laporkan apabila ada pihak yang menjanjikan jabatan, meminta imbalan, atau mengatasnamakan pejabat tertentu. Seluruh informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Niko.
Selain mengawasi rotasi, mutasi, dan promosi ASN, Satgas Bandung Barat Berbenah juga akan mengawal pembenahan tata kelola pemerintahan di berbagai sektor, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
Niko menegaskan praktik suap dalam pengisian jabatan memiliki konsekuensi hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:Pelayanan Tanpa Diskriminasi, Dodo Rasakan Manfaat Nyata Program JKNPanda Bond Langkah Tepat Kurangi Ketergantungan Terhadap Dolar?
“Baik pemberi maupun penerima suap sama-sama dapat dipidana. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik yang merusak integritas pemerintahan,” tegasnya. (Wit)
