JABAR EKSPRES – Maraknya praktik judi online yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas aparatur sipil negara, termasuk di lingkungan lembaga peradilan.
Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Agama Kota Cimahi mengambil langkah tegas dengan memperkuat pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan internal secara berkelanjutan. Langkah ini diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi anti judi online sebagai tindak lanjut Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi, Djulia Herjanara, dan diikuti seluruh pegawai, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kota Cimahi. Sosialisasi dikemas dalam agenda bertajuk “Pembinaan dan Pengawasan ASN secara Berkelanjutan dalam Upaya Pencegahan Judi Online.”
Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana
Fokus utama kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman aparatur mengenai bahaya judi online serta dampak negatifnya terhadap integritas pribadi, kinerja kelembagaan, dan citra lembaga peradilan di mata publik.
Dalam arahannya, Djulia menekankan bahwa pencegahan judi online bukan hanya soal kedisiplinan individu, melainkan juga tanggung jawab moral dan profesional sebagai aparat penegak keadilan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai bahaya judi online serta dampak negatifnya terhadap integritas, kinerja, dan citra lembaga peradilan,” ujar Djulia, Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana pembinaan agar seluruh pegawai tetap menjunjung tinggi disiplin, etika, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Pencegahan dilakukan secara konsisten melalui pengawasan berkelanjutan dan peneguhan komitmen bersama di lingkungan kerja.
“Upaya pencegahan dilakukan melalui pengawasan yang berkelanjutan dan peneguhan komitmen bersama,” tegasnya.
Pengadilan Agama Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan berintegritas. Lingkungan kerja yang bebas dari praktik judi online dianggap sebagai prasyarat penting dalam menjaga marwah lembaga peradilan.
“Lingkungan kerja yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik judi online menjadi tujuan utama yang terus diupayakan,” tutup Djulia.
