JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mempertegas kehadiran negara dalam ruang-ruang sosial yang kerap luput dari perhatian publik melalui pengoperasian rumah singgah di Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara.
Fasilitas ini tidak sekadar menjawab kebutuhan darurat, tetapi menandai pergeseran pendekatan penanganan warga rentan dari respons sesaat menuju sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan sosial perkotaan, rumah singgah tersebut menjadi simpul penting dalam arsitektur perlindungan sosial Kota Cimahi.
Baca Juga:Lewat Rumah Singgah, Cimahi Perkuat Sistem Perlindungan SosialCimahi Bangun Rumah Singgah Pertama untuk Kelompok Rentan, Rampung Oktober 2025
Dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Cimahi, fasilitas ini diperuntukkan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), mulai dari lansia terlantar, penyandang disabilitas, warga dalam krisis sosial, hingga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Totong Solehudin, menegaskan bahwa fungsi rumah singgah melampaui sekadar tempat singgah sementara. Fasilitas ini dirancang sebagai titik transit awal yang memungkinkan negara hadir secara cepat dan terukur.
“Termasuk asesmen sosial sebelum dirujuk ke layanan lanjutan, seperti rumah sakit, pusat rehabilitasi sosial, atau pemulangan ke keluarga,”bkata Totong, Selasa (6/1/2026).
Secara fisik, lanjutnya, rumah singgah tersebut berdiri di atas lahan seluas 411,25 meter persegi dengan luas bangunan mencapai 221,94 meter persegi.
Bangunan dua lantai itu memiliki kapasitas maksimal lima orang, termasuk satu ruang khusus yang disiapkan bagi ODGJ sebuah penataan yang mencerminkan kehati-hatian sekaligus pendekatan kemanusiaan.
Durasi tinggal para klien pun tidak bersifat terbuka. Setiap individu hanya dapat menempati rumah singgah selama lima hingga tujuh hari, bergantung pada hasil asesmen petugas sosial.
Pembatasan ini dimaksudkan agar penanganan tetap fokus, terarah, dan tidak menjadikan rumah singgah sebagai penampungan permanen.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Bandung Salurkan 18 Kursi Roda untuk UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kota BandungJadi 8 Orang, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Baru dalam Perusakan Rumah Singgah di Kabupaten Sukabumi
“Rumah singgah ini bukan tempat penampungan permanen, tetapi ruang aman sementara agar penanganan bisa dilakukan secara tepat dan terarah,” ujarnya.
Lebih jauh, Totong memandang keberadaan rumah singgah Cipageran sebagai bukti konkret negara yang sigap dalam menghadapi situasi darurat sosial, tanpa mengabaikan tata kelola dan koordinasi antarinstansi. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berbasis belas kasih, tetapi juga sistemik.
Fasilitas ini turut memperkuat kerja lintas sektor, melibatkan fasilitas layanan kesehatan, aparat kewilayahan, serta berbagai instansi terkait. Dengan mekanisme tersebut, penanganan warga rentan tidak berhenti pada tahap evakuasi semata.
