JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar resmi mengusung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dalam kondisi defisit. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, Jumat (28/11/2026), yang menyepakati Rancangan APBD (RAPBD) serta sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dalam pengumuman resminya, Wali Kota Banjar, Sudarsono, menyatakan bahwa APBD Kota Banjar tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp 24 miliar.
Di Gedung DPRD Kota Banjar, Wali Kota Sudarsono merinci bahwa Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 717.551.885.204, sementara Belanja Daerah mencapai Rp 741.551.885.204.
Baca Juga:APBD Kota Banjar 2026 Defisit Rp24 Miliar, Mantan Pejabat Ingatkan Rasionalisasi Belanja Pegawai!TPG September–November Tak Kunjung Turun, Guru PAI Banjar Desak Kejelasan
“APBD Kota Banjar tahun 2026 terjadi defisit sebesar Rp 24 miliar,” ujarnya kepada anggota dewan.
Namun, di balik pengesahan APBD defisit tersebut, muncul pertanyaan kritis terkait komitmen efisiensi anggaran. Isu rencana pengadaan sejumlah kendaraan dinas baru oleh Pemkot mengemuka dan menuai kritik, mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang tidak sehat.
Kritik tersebut salah satunya disampaikan oleh Mantan Wakil Wali Kota Banjar periode 2013-2018, drg. H. Darmadji Prawirasetia, M.Kes.
Menurut Darmadji, dalam situasi defisit, upaya yang harus dilakukan adalah efisiensi yang tepat, bukan sekadar menunda masalah. Ia menegaskan bahwa opsi meminjam ke bank pun bukan solusi instan tanpa adanya sumber pendapatan yang jelas untuk membayar cicilannya.
“Keduanya harus menyelesaikan masalah defisit, bukan menunda untuk sementara waktu. Dalam keadaan keuangan defisit, wali kota harus mengambil keputusan menunda pembelian kendaraan dinas sebagai salah satu upaya efisiensi,” tegas Darmadji.
Ia menilai akan terasa ironis jika Pemkot justru memaksakan pembelian kendaraan dinas baru di tengah tekanan defisit anggaran. Menurutnya, pengadaan barang-barang yang tidak mendesak harus ditunda hingga kondisi fiskal benar-benar pulih.
“Pembelian kendaraan dinas dapat dilakukan setelah APBD pulih, tidak mengalami kontraksi seperti sekarang. Harus jelas dulu sumbernya. Sesudah fiskal keuangan membaik baru pengadaan kendaraan dinas. Itu (mobil dinas) gak urgent,” jelasnya.
Baca Juga:IJTI Beri Plakat Kemitraan Terbaik pada Pemkot Banjar dan Ciamis, Sinergi Pemerintah dan Media DiperkuatTarget Retribusi 2025 Harus Tercapai! 256 Jukir Banjar Dikumpulkan
Menanggapi isu spesifik tentang rencana pengadaan tiga unit mobil dinas baru, keterangan dari DPRD justru mengindikasikan adanya ketidaktransparanan dalam perencanaan anggaran. Ketua Sementara DPRD Sutopo, ketika dikonfirmasi, mengaku bahwa dewan tidak mengetahui rincian anggaran untuk pos tersebut.
