JABAR EKSPRES – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyoroti pemerintah yang tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang Layanan Berbasis Platform, yang juga mengatur penggunaan sepeda motor.
Pengamat Transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, beban iuran dan potongan aplikator perlu jadi perhatian.
“MTI menilai, iuran jaminan sosial adalah biaya tambahan, bukan pengganti potongan 20 persen oleh aplikator. Jika tidak dirancang hati-hati, akan terjadi pass-through cost ke driver dan penumpang,” katanya kepada Jabar Ekspres, Jumat (28/11).
Baca Juga:Menteri UMKM Bakal Sidak ke Bank, Penyaluran KUR Bermasalah?Bea Cukai Terancam Dibekukan, Purbaya: Tenggat Waktu Setahun!
Djoko memaparkan, pemerintah dapat meniru kebijakan Singapura, yang mulai 1 Januari 2025 mewajibkan pekerja platform ikut CPF (Central Provident Fund), dengan skema cost-sharing bertahap antara platform dan pengemudi selama tiga tahun.
“Indonesia perlu rancangan serupa: bertahap, berbagi beban, dan diawasi,” paparnya.
Djoko juga menerangkan, kepastian hukum dan delegasi aturan harus bisa diatasi. Menurutnya, Perpres tidak boleh menetapkan status hukum baru tanpa dasar delegasi yang jelas di undang-undang.
“Hanya boleh mengatur benefit minimum dan tata kelola platform, bukan menafsir ulang hubungan kerja. Ini penting untuk menghindari potensi uji materiil di Mahkamah Agung,” terangnya.
Penegakan dan transparansi algoritma juga jadi perhatian MTI. Mereka menekankan pentingnya aturan anti-evasion.
“Definisikan dengan jelas basis potongan 20 persen, apakah dari gross booking atau setelah potongan biaya lain. Larang biaya tambahan terselubung yang menggerus pendapatan pengemudi,” beber Djoko.
“Terapkan audit algoritmik ringan untuk memastikan sistem alokasi order dan deactivation bersifat transparan dan adil—sejalan dengan praktik di Eropa,” lanjutnya.
Djoko menjelaskan, upaya menyiapkan rancangan Perpres tentang Layanan Berbasis Platform, yang juga mengatur penggunaan sepeda motor, perlu adanya koordinasi lintas kementerian.
Baca Juga:Soal Kenaikan UMP 2026, Airlangga Sebut Tergantung Hal Ini!Purbaya Sebut IHSG Tembus Rekor Baru Berkat Fondasi Ekonomi Kuat, Benarkah?
“Kebijakan ini tidak bisa berdiri sendiri. Kementerian Perhubungan harus mengatur tarif dan keselamatan, Kementerian Tenaga Kerja mengelola status kerja dan K3,” jelasnya.
“Lalu Kementerian Keuangan menyiapkan insentif fiskal, BPJS merancang mekanisme iuran harian, kemudian Kementerian Digital dan Informasi mengawasi transparansi algoritma,” tambah Djoko.
Menurutnya, tanpa koordinasi lintas kementerian, kebijakan yang dirancang tersebut rentan disalahartikan dan sulit ditegakkan.
