Mantan Sekwan Rachmawati Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus DPRD Banjar, Pengacara Sebut Kriminalisasi!

Mantan Sekwan Rachmawati Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus DPRD Banjar, Pengacara Sebut Kriminalisasi!
Namina Nina (kanan), pengacara terdakwa mantan Sekwan DPRD Banjar Rachmawati saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Nina sebut kliennya dikriminalisasi. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

Dalam pledoinya, Nina menyatakan kliennya bukanlah pelaku tindak pidana korupsi karena tidak ada niat memperkaya diri, sehingga tidak pernah ada peristiwa korupsi. Kritik terhadap proses ini seakan menemukan pembenarannya dari tingkat tertinggi negara.

Presiden Prabowo, dalam sebuah acara bersama Kejaksaan Agung di Jakarta pada 20 November 2025, secara tegas menyoroti kinerja jaksa di daerah.

“Saya ingatkan terus kejaksaan, kepolisian, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” tegas Presiden.

Baca Juga:21 Kilometer Pipa di Banjar Perlu Direvitalisasi!Desy Sahliana Pimpin HIPMI Banjar, Kawal Pengusaha Muda di Era Digital

Ia menekankan pentingnya nurani dalam penegakan hukum dan meminta aparat tidak membebani rakyat kecil. Nina menilai, kliennya menjadi tumbal dalam kasus ini.

“Klien saya dijadikan tumbal karena anggota dewan lainnya yang menikmati dan menginisiasi kesepakatan dan wali kota yang menandatangani perwal sebagai dasar sekwan mengeluarkan uang tunjangan ke DPRD tidak masuk juga sebagai tersangka,” jelasnya. (CEP)

0 Komentar