Mantan Sekwan Rachmawati Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus DPRD Banjar, Pengacara Sebut Kriminalisasi!

Mantan Sekwan Rachmawati Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus DPRD Banjar, Pengacara Sebut Kriminalisasi!
Namina Nina (kanan), pengacara terdakwa mantan Sekwan DPRD Banjar Rachmawati saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Nina sebut kliennya dikriminalisasi. (Istimewa/dok pribadi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Suasana hening menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jawa Barat. Usai mendengarkan replik jaksa, Hakim Gatot Ardian Agustriono menengadah, mengangkat tangan, dan kemudian berdoa.

Momen itu terjadi pada Jumat (21/11/2025), tepat setelah JPU menuntut Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalayubi dan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Rachmawati dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan untuk periode 2017-2021.

“Mohon doa yah, semoga tanggal 26 November nanti bisa memberikan keputusan yang baik,” ucap Gatot. Doa tersebut direspons dengan suara ‘Aamiin’ yang menggema dari seisi ruang sidang.

Baca Juga:21 Kilometer Pipa di Banjar Perlu Direvitalisasi!Desy Sahliana Pimpin HIPMI Banjar, Kawal Pengusaha Muda di Era Digital

Ucapan sang hakim merepresentasikan gelombang penilaian banyak pihak yang meragukan sisi pidana dari perkara ini, dan lebih menilainya sebagai persoalan administrasi semata dalam tata kelola pemerintahan.

Akar persoalan ini merujuk pada sebuah kebijakan yang dianggap memiliki celah. Kasus ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Kejaksaan bersama Inspektorat Kota Banjar.

Mereka melakukan penghitungan kerugian negara atas pemberian tunjangan perumahan dan transportasi sebagai hak anggota DPRD Kota Banjar pada tahun 2017. Saat itu, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5a/2017 yang disahkan pada 26 Mei 2017.

Namun, masalah muncul karena pada 2 Juni 2017, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan ketentuan baru.

Adanya selisih waktu yang sangat singkat yakni hanya tujuh hari antara disahkannya Perwali dan terbitnya regulasi pusat inilah yang kemudian dijadikan temuan oleh Inspektorat dan Kejaksaan.

Padahal, usulan tunjangan telah diajukan DPRD kepada Wali Kota pada 3 Mei 2017, dan keputusan pemberiannya baru disahkan Wali Kota pada 26 Mei 2017, sebelum aturan Kemendagri baru terbit.

Berdasarkan temuan senjang waktu ini, kedua institusi tersebut memeriksa Dadang dan Rachmawati dalam rentang waktu yang panjang, dari 14 Agustus 2024 hingga 3 Februari 2025.

Baca Juga:Kuota Haji 2026 Anjlok Drastis, FK-KBIHU Kota Banjar Protes ke PemkotRibuan Hektare Sawah di Ciamis Banjar dan Pangandaran Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

Namun, proses panjang ini justru menuai kritik. Namina Nina, Penasihat Hukum Rachmawati, menyoroti bahwa pemeriksaan yang berlarut-larut tidak didahului oleh temuan formal dari Inspektorat.

“Inspektorat justru bersama-sama dengan kejaksaan melakukan pemeriksaan,” tulis Nina di Bandung.

Ia juga menguatkan argumentasinya dengan menyebut bahwa Laporan Kinerja Pemerintahan Kota Banjar untuk tahun anggaran 2017-2021 tidak pernah mencatat pemberian tunjangan ini sebagai temuan janggal.

0 Komentar