Hal ini diperkuat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama periode tersebut.
“Di sinilah letak perkara sebagai keanehan, yang bisa disebut kriminalisasi,” tegas Nina.
Sejak persidangan digulirkan pada 14 Juli 2025, proses hukum ini lebih banyak diwarnai oleh keterangan para ahli daripada bukti barang.
Baca Juga:21 Kilometer Pipa di Banjar Perlu Direvitalisasi!Desy Sahliana Pimpin HIPMI Banjar, Kawal Pengusaha Muda di Era Digital
Persidangan telah menghadirkan 32 saksi, dimana 27 diantaranya adalah saksi fakta dan 4 saksi ahli dari pihak jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar mendasarkan tuntutannya pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka beralasan pada asas fiksi hukum, yang menyatakan setiap pejabat negara dianggap mengetahui seluruh peraturan, termasuk ketentuan perpajakan.
Namun, argumen jaksa justru terbantahkan oleh keterangan para ahli yang dihadirkan di persidangan. Dr. Somawijaya, S.H., M.H., salah satu saksi ahli, dengan tegas menyatakan bahwa mens rea atau niat jahat dari Rachmawati tidak terbukti dalam persidangan.
“Tidak. Jika tidak ada mens rea atau kelalaian, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana,” tegas Somawijaya dalam persidangan 15 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa Rachmawati, sebagai Sekwan, hanya melaksanakan peraturan yang sah secara hukum positif pada saat itu.
“Pelaksanaan peraturan sah tidak dapat dijadikan dasar pidana,” jelasnya.
Fakta unik lainnya yang mengemuka adalah tidak adanya unsur memperkaya diri. Hasil penghitungan Kejaksaan dan Inspektorat menyebut kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar selama 2017-2021. Dengan 48 anggota dewan, berarti terdapat kelebihan tunjangan sekitar Rp1,2 juta per orang per bulan.
Baca Juga:Kuota Haji 2026 Anjlok Drastis, FK-KBIHU Kota Banjar Protes ke PemkotRibuan Hektare Sawah di Ciamis Banjar dan Pangandaran Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen
Mujamil, mantan anggota DPRD Kota Banjar, mengaku bersedia mengembalikan kelebihan tersebut.
“Ketika ada kerugian negara yang masuk dalam gaji saya, terutama di tunjangan perumahan, ya saya siap mengembalikan secara pribadi,” kata Mujamil pada Rabu (24/4/2025).
Meski ada itikad baik dari para anggota dewan, tidak ada mekanisme pengembalian yang ditawarkan, sementara JPU bersikukuh menjadikannya perkara pidana.
“Itu yang saya kritisi, anggota DPRD mau mengembalikan kalau memang itu jadi temuan, tapi keukeuh dijadikan pidana,” tegas Nina.
