JABAR EKSPRES – Langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional mulai diimplementasikan secara nyata di tingkat daerah.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan, status sumber daya manusia (SDM) penyuluh pertanian secara resmi dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Kebijakan ini kini telah memasuki tahap pelaksanaan di Kabupaten Ciamis, sebagai bagian dari upaya sistematis menciptakan sistem penyuluhan yang lebih terintegrasi dan efektif.
Baca Juga:Momentum Hari Pahlawan, Billy Martasandy Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang di Era ModernPembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, Ape Ruswanda, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Novi Nuryanti, menjelaskan bahwa pengalihan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan.
Dengan komando yang terpusat di bawah Kementerian Pertanian, diharapkan terjadi sinergi yang lebih kuat dan konsistensi dalam program pendampingan petani.
“Pengalihan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan konsistensi dalam pendampingan kepada petani. Dengan sistem yang terkoordinasi secara nasional, penyuluh akan lebih fokus mendukung percepatan swasembada pangan,” ujar Novi pada Jum’at (14/11/2025).
Lebih lanjut, Novi menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memodernisasi sektor pertanian, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan para penyuluh serta memberikan kepastian jenjang karier.
Seluruh aparatur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan mendapatkan perlindungan dan pengembangan yang lebih terstruktur di bawah naungan pemerintah pusat.
Kebijakan pengalihan ini juga diambil untuk menyederhanakan birokrasi dan mengatasi disparitas atau ketimpangan dalam pengelolaan penyuluh yang selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Inpres menetapkan bahwa seluruh proses pengalihan harus tuntas dalam waktu satu tahun sejak pemberlakuannya.
Meski sedang dalam masa transisi, Novi memastikan bahwa para penyuluh pertanian di daerah tetap menjalankan tugas pendampingan terhadap petani tanpa gangguan. “Selama masa transisi, penyuluh pertanian daerah tetap menjalankan tugas pendampingan terhadap petani seperti biasa,” tegasnya.
Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Ciamis, total terdapat 119 penyuluh pertanian yang akan dialihkan ke pemerintah pusat. Proses pengalihan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama atau Batch I melibatkan 90 orang, yang terdiri dari 46 PNS dan 44 P3K. Sementara itu, Batch II akan mencakup 18 orang berstatus P3K, dan Batch III sebanyak 11 orang, dengan rincian 1 PNS, 3 P3K, dan 7 CPNS. “Untuk Kabupaten Ciamis, tahap pertama yang berjumlah 90 orang sudah dinyatakan selesai dan siap dialihkan ke pusat. Sementara sisanya akan menyusul pada tahap dua dan tiga,” jelas Novi.
