Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat

Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Pembangunan PLTA Upper Cisokan Dipastikan Sesuai Aturan dan Bawa Manfaat bagi Masyarakat
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan proyek strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan Pumped Storage (UCPS) sesuai dengan ketentuan regulasi, prinsip keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan warga di sekitar proyek.

Saat ini, proyek tersebut tengah memasuki tahap konstruksi dengan menggunakan material yang bersumber dari Gunung Karang. Sebelumnya, PLN juga telah melakukan sosialisasi kepada warga sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari aktivitas pengelolaan quarry Gunung Karang, termasuk kegiatan blasting (peledakan) yang menggunakan bahan peledak.

Manager PLN Unit Pelaksana Pembangunan Jawa Bagian Tengah 1, Nugroho Budi Sulaksono, menegaskan bahwa seluruh kegiatan peledakan di area proyek telah sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7571:2023tentang Tingkat Getaran Peledakan pada Kegiatan Tambang Terbuka.

Baca Juga:Pabrik Pengelolaan Sampah Senilai USD 200 Juta Bakal Dibangun di Jawa Tengah!FSRU Lampung Terima Kargo LNG, Jaga Keandalan Layanan Energi untuk Kelistrikan

“Berdasarkan hasil pemantauan rutin, tingkat getaran atau vibration level dari setiap kegiatan peledakan tidak pernah melebihi ambang batas yang diatur dalam regulasi. Kami bersama para stakeholder juga secara aktif melakukan pengecekan dan mitigasi rutin untuk memastikan keamanan warga di sekitar proyek,” ujarnya.

Selain pemantauan getaran, PLN juga melakukan berbagai upaya pengendalian dampak lingkungan, salah satunya melalui pemasangan dan pengoperasian water spray system dan fog canon untuk mengurangi debu dari aktivitas crushing plant. Menurut Budi, seluruh kegiatan penambangan diawasi ketat agar tetap sesuai dengan dokumen AMDAL dan Contractor’s Environmental and Social Management Plan (C-ESMP) yang telah disetujui.

Terkait laporan adanya dampak terhadap rumah warga, Budi mengakui hal tersebut bisa saja terjadi akibat sejumlah faktor. Namun, ia memastikan bahwa PLN memiliki standard operating procedure (SOP) yang jelas untuk menangani dampak tersebut.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PLN melalui kontraktor pelaksana telah menjalankan SOP penanganan dampak blasting, termasuk melakukan rehabilitasi rumah warga yang mengajukan klaim kerusakan. Hingga saat ini, 21 rumah telah selesai direhabilitasi, dan 15 rumah lainnya masih dalam proses perbaikan,” jelasnya.

Di tempat terpisah, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT), Widya Anggoro Putro, menegaskan komitmen PLN dalam memberdayakan masyarakat lokal melalui proyek pembangunan ini.

0 Komentar