Redenominasi Rupiah Tak Dilakukan dalam Waktu Dekat, Menkeu: Itu Kewenangan Bank Sentral

Redenominasi Rupiah Tak Dilakukan dalam Waktu Dekat, Menkeu: Itu Kewenangan Bank Sentral
Ilustrasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi rupiah adalah kewenangan bank sentral. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyederhanaan nilai atau redenominasi rupiah merupakan kewenangan bank sentral. Itu disampaikan Menkeu saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Purbaya juga memastikan kebijakan redenominasi rupiah tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. “Tidak tahun depan, saya tidak tahu, itu bukan (kebijakan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ujarnya, dikutip Selasa (11/11/2025).

Ia tidak mengatakan bahwa redenominasi tersebut diterapkan dalam waktu dekat. Menkeu hanya memastikan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa itu akan diterapkan jika dibutuhkan.

Baca Juga:BI Jabar Sebut Ekonomi Tumbuh Tapi Pengangguran Meningkat, Kok Bisa?Maksimalkan Penjualan di Era Digital, Mendag Sebut Omnichannel Bisa jadi Solusi Pelaku Usaha Fesyen

“Itu (redenominasi rupiah) kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Rencana penyederhanaan nilai rupiah itu dituangkan Menkeu dalam Peraturan Menteri Keuanga (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2026.

Di sisi lain, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso juga memastikan bahwa kebijakan redenominasi rupiah akan mempertimbangkan waktu yang tepat.

Ia mengatakan bahwa kebijakan redenominasi akan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ujarnya, Senin.

Selain itu, bank sentral juga memastikan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga:Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Sebut Pemerintah Harus Fokus Perkuat IniLarangan Impor Pakaian Bekas Matikan Pelaku Usaha Thrifting, Hipmi: Harus Diiringi Kemandirian Industri

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Selanjutnya, kata dia, pembahasan proses redenominasi terus dilakukan bersama DPR, mengingat kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

0 Komentar