Redenominasi Rupiah Tak Dilakukan dalam Waktu Dekat, Menkeu: Itu Kewenangan Bank Sentral

Redenominasi Rupiah Tak Dilakukan dalam Waktu Dekat, Menkeu: Itu Kewenangan Bank Sentral
Ilustrasi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan redenominasi rupiah adalah kewenangan bank sentral. (Foto: ANTARA)
0 Komentar

Dalam PMK itu dijelaskan, Kementerian Keuangan menyiapkan empat rancangan undang-undang, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

PMK tersebut juga menyebutkan beberapa urgensi pembentukan RUU Redenominasi antara lain untuk efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah.

0 Komentar