Viral Pasien Dibawa Pakai Odong-odong, Dinkes Kabupaten Bandung Tegaskan Layanan Ambulans Gratis 24 Jam

Viral Pasien Dibawa Pakai Odong-odong, Dinkes Kabupaten Bandung Tegaskan Layanan Ambulans Gratis 24 Jam
Ilustrasi layanan ambulans Dinkes Kabupaten Bandung. (Dok. Pexels)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus warga Solokanjeruk yang terpaksa mengantarkan pasien menggunakan odong-odong menuai perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan layanan ambulans gratis untuk kondisi gawat darurat melalui Public Safety Center (PSC) 119.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Bandung, Widyawaty, menjelaskan bahwa layanan PSC 119 dapat digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat medis.

“Sebenarnya di Dinas Kesehatan itu ada satu unit call center, kita punya call center PSC 119 untuk penanganan kegawatdaruratan. Dan itu tersedia unit ambulans untuk kasus emergency,” kata Widyawaty saat dikonfirmadi, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Publik: Menampar Siswa Merokok di Sekolah Bukan Kekerasan!Ini Alasan Gubernur Jabar Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak di 2026!

Ia mengatakan, meski pusat layanan PSC 119 berada di wilayah Soreang, pihaknya tetap bisa menjangkau daerah-daerah yang lebih jauh seperti Solokanjeruk dengan menggandeng jejaring ambulans dari puskesmas dan relawan swasta.

“Kalau untuk kasus-kasus emergensi yang jauh dari PSC yang ada di Soreang, kita tetap berkoordinasi dengan jejaring ambulans yang ada di puskesmas atau juga relawan-relawan ambulans swasta,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat cukup menghubungi nomor call center 119 untuk mendapatkan layanan ambulans gratis.

“Warga bisa tekan 0 lalu 119, atau menggunakan nomor WhatsApp yang tertera di informasi PSC. Nanti, petugas akan mengirim ambulans ke lokasi pasien dan mengantarnya ke puskesmas atau rumah sakit rujukan,” jelasnya.

Layanan PSC 119 beroperasi 24 jam, khususnya untuk puskesmas dengan sistem DTP (Dokter Tempat Praktek).

“Kalau puskesmas DTP itu 24 jam, tapi kalau yang tidak 24 jam tetap sesuai jam kerja. Jadi semua tergantung kesiapan puskesmas di wilayahnya,” kata Widyawaty.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan ambulans yang disediakan melalui PSC 119 bersifat gratis, terutama untuk kondisi gawat darurat.

Baca Juga:Kasus Ambulans Hanya Ganti SOP, Karang Taruna Neglasari Desak Hukuman Tegas dan Reformasi MenyeluruhSOP Ambulans Puskesmas Menyulitkan, Wali Kota Banjar Minta Dinkes Lakukan Reformasi Layanan Darurat!

“Gratis, dalam kondisi kegawatdaruratan tidak ada biaya sama sekali,” tegasnya.

Namun, Widyawaty mengingatkan bahwa ambulans desa memiliki pengelolaan tersendiri di bawah pemerintah desa, bukan Dinas Kesehatan.

“Kalau ambulans desa itu pengelolaannya oleh desa. Biasanya mereka punya peraturan desa (perdes) yang mengatur pemanfaatan atau penggunaannya. Jadi itu di luar kewenangan kami,” katanya.

0 Komentar