Dinkes Kabupaten Bandung sendiri memiliki tiga unit ambulans yang siaga di bawah koordinasi PSC 119. Jika terjadi kasus di luar wilayah Soreang, seperti Solokanjeruk atau Majalaya, koordinasi akan dilakukan dengan puskesmas setempat.
“Kalau wilayah Solokanjeruk, pasti kita akan kontak puskesmas sekitar seperti Majalaya untuk membantu memfasilitasi pasiennya. Jadi, warga tidak perlu bingung mencari ambulans sendiri,” tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya oknum yang memungut biaya, ia meminta masyarakat segera melapor ke Dinas Kesehatan jika hal itu terjadi dalam layanan resmi PSC 119.
Baca Juga:Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, Publik: Menampar Siswa Merokok di Sekolah Bukan Kekerasan!Ini Alasan Gubernur Jabar Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak di 2026!
“Kalau ada yang menarik uang padahal melalui PSC 119, silakan lapor ke Dinas Kesehatan. Tapi kalau di luar kewenangan kami, misalnya ambulans desa, itu di luar batas penindakan kami,” jelasnya.
Widyawaty menegaskan, seluruh warga Kabupaten Bandung berhak menggunakan layanan PSC 119 tanpa terkecuali.
“Seluruh wilayah Kabupaten Bandung bisa menggunakan layanan ini. Kalau ada laporan dari daerah jauh seperti Kertasari, kami akan koordinasikan dengan puskesmas setempat untuk melakukan penanganan atau rujukan,” pungkasnya.
