JABAR EKSPRES – Kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang berujung penonaktifan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimarga Dini Fitria menuai sorotan publik.
Dini, Kepala SMAN 1 Cimarga yang dinonaktifkan Pemerintah Provinsi Banten lantaran menampar siswa yang kedapatan merokok, mulai mendapat dukungan publik.
Bahkan tagar “Saya Bersama Ibu Dini” mulai menggema di sosial media. Salah satunya datang dari influencer Andis Brighter. Ia menyatakan dukungannya terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga tersebut.
Baca Juga:Ini Alasan Gubernur Jabar Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak di 2026!Jaga Daya Beli Menengah Atas, Menkeu Pastikan PPN DTP 100 Persen untuk Properti Diperpanjang hingga 2027
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Dini sebagai kepala sekolah bukanlah sebuah kesalahan. Mengingat penamparan terhadap siswa kelas 12 bernama Lutfiana Putra itu bukan tanpa alasan.
“Menampar siswa yang ketahuan merokok di sekolah bukanlah kekerasan terhadap anak, hal itu emang layak dan pantas dilakukan,” ujarnya, dikutip Rabu (15/10/2025).
Tidak hanya itu, dukungan terhadap Dini juga datang dari warganet lainnya. Bahkan publik mulai menyoroti sikap murid-murid di SMAN 1 Cimarga yang melakukan aksi protes dengan mogok sekolah selama dua hari.
“Berarti 360 siswa SMAN 1 Cimarga itu adalah murid-murid sampah bermental manja, nggak kebayang kalau ketahuan merokoknya berada di dalam area KTR (Kawasan Tanpa Rokok) seperti rumah sakit/tempat ibadah, kalau ketahuan kena tindak tegas dan malah minta bantuan ortu,” ujar seorang warganet di X.
“Siswa SMAN 1 Cimarga geb*** semua. Merokok di lingkungan sekolah dinormalisasi,” ujar warganet lainnya.
Padalah, sambung dia, merokok di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang melanggar Permendikbud dan Undang-Undang Kesehatan.
“Merokok di sekolah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Lingkungan Sekolah, yang juga mengacu pada Pasal 437 ayat (2) Undang-Undang (UU) Kesehatan yang menetapkan pidana denda maksimal Rp 50 juta bagi pelanggar KTR. Permendikbud ini melarang kegiatan merokok, serta produksi, penjualan, dan promosi rokok di lingkungan sekolah, dan mewajibkan sekolah untuk menerapkan aturan larangan tersebut,” paparnya.
Baca Juga:Hadapi Perang Dagang AS-China, Ekonom Sebut RI Harus Perkuat Hal IniProduksi Beras Diprediksi Meningkat, Bulog-Kementan Pastikan Perbaiki Manajeman Penyimpanan
Sebelumnya, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cimarga Dini Fitria dinonaktifkan dari jabatannya oleh Pemerintah Provinsi Banten, imbas kasus dugaan perlakuan kasar terhadap siswa.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa. “Akan segera dinonaktifkan,” ujarnya di di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa.
