Aturan Pengelolaan Rekening Dormant Segera Terbit, OJK: dalam Proses Finalisasi

Aturan Pengelolaan Rekening Dormant Segera Terbit, OJK: dalam Proses Finalisasi
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memaparkan materi konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (Tangkapan Layar Youtube/Otoritas Jasa Keuangan)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengelolaan rekening dormant kembali dibahas, kali ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah menggodok aturan tersebut.

Aturan pengelolaan rekening dormant disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjawab pertanyaan media dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2025 secara daring di Jakarta, Kamis.

“RPOJK (Rancangan Peraturan OJK) ini sedang dalam proses finalisasi. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan bisa kita keluarkan,” ujarnya dikutip Jumat (10/10/2025).

Baca Juga:Kebijakan PPATK Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Dikritik, Warga: Banyak yang Jadi Korban Salah SasaranPrabowo Panggil PPATK-BI di Tengah Polemik Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan, Warganet: Siklusnya Gini Terus!

Menurutnya, aturan terkait pengelolaan rekening dormant tersebut dilakukan untuk menyeragamkan kebijakan antarbank, melindungi nasabah, serta menjamin stabilitas sistem keuangan.

Pengelolaan rekening dormant tersebut, kata dia, juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening nasabah.

Kebijakan itu merujuk pada praktik di sejumlah negara maju, seperti Amerika Serikat (AS), UK, Singapura, Hong Kong, Australia, Bahama, dan Malaysia.

Nantinya, sambung doa, terdapat perbedaan kriteria rekening dormant antarbank. Namun OJK akan membagi tiga jenis yaitu rekening aktif atau rekening yang terus digunakan oleh nasabah, serta rekening yang tidak aktif dan rekening dormant.

Dian menyebut bahwa terdapat perbedaan antara rekening tidak aktif dengan rekening dormant. Hal itu dilihat dari keaktifan nasabah dalam bertransaksi.

“Kategori rekening ini dikecualikan untuk rekening yang tujuan pembukaannya untuk tujuan khusus atau penerimaan dana saja,” kata dia.

Adapun, kata dia, bank diwajibkan memiliki kebijakan pengelolaan rekening yang mencakup komunikasi dengan nasabah, penandaan (flagging), pemantauan, dan pengendalian internal atas rekening tidak aktif dan rekening dormant.

Baca Juga:28 Juta Rekening Bank Nganggur Diblokir PPATK Sudah Dibuka KembaliPolemik Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Turunkan Minat Nabung di Bank?

Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut secara langsung di kantor cabang atau melalui kanal digital seperti aplikasi bank.

“Nasabah juga diminta untuk aktif bertransaksi dan menggunakan rekening dengan itikad baik serta mengkinikan data diri,” imbuh Dian.

Aturan baru ini akan disertai masa transisi untuk memastikan kesiapan sistem informasi perbankan.

Dian menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan memperjelas kepastian dan perlindungan hukum bagi bank maupun nasabah, dengan menyeimbangkan hak dan kewajiban kedua pihak agar meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menyimpan dana.

0 Komentar