JABAR EKSPRES – Sejumlah warga Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyayangkan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank tidak aktif (dormant) selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut diwacanakan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan judi online ini menuai pro dan kontra, terutama karena prosedur pemblokiran dinilai menyulitkan warga saat ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.
Tak sedikit, warga menilai kebijakan tersebut merugikan masyarakat dan tidak tepat sasaran.
Baca Juga:Klaim Bandung Bebas dari Peredaran Beras Oplosan, Farhan: Tidak Ada Temuan!Identitas Anak Bandung Diakui Negara, 52 Ribu KIA Dibagikan Sekaligus
Ririn Apriani (35), warga Padalarang, mengatakan bahwa kebijakan tersebut rawan menyasar masyarakat yang tidak bersalah.
“Di berita saya baca, niat PPATK itu bagus, yaitu untuk memberantas kejahatan seperti pencucian uang dan judol (judi online). Tapi seharusnya pemblokirannya tepat sasaran, bukan asal blokir,” ujar Ririn, Kamis (31/7/2025).
Ia mengaku prihatin setelah membaca keluhan sejumlah warga di kolom komentar media sosial resmi PPATK. Banyak warga yang merasa tidak mengetahui alasan pemblokiran hingga mereka tidak bisa mengakses rekening yang telah lama tidak digunakan.
“Banyak warga menyimpan uang di rekening sebagai dana darurat. Kalau diblokir tiba-tiba, tentu merepotkan,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan Dindin Awaludin (27), warga Cisarua. Ia menyebut bahwa banyak rekening yang memang jarang digunakan, tetapi tetap dibutuhkan sewaktu-waktu.
“Rekening itu kan bisa saja digunakan untuk tabungan atau transaksi lain. Kalau tiba-tiba dibekukan, jelas bikin resah,” kata Dindin.
Ia pun mengaku belum memahami secara jelas bagaimana mekanisme pemblokiran itu dijalankan.
Baca Juga:Terima Hibah Rp 2,16 Miliar, Unpad Terjunkan 40 Dokter ke 40 Desa "Kritis" KesehatanHore! Gaji Perdana 1.027 P3K Kota Banjar Telah Cair
“Bingung, apakah langsung diblokir begitu saja, atau ada pemberitahuan dulu lewat WhatsApp atau email?” ujarnya.
Sementara itu, Putri Nur Hasanah (30), warga lainnya, menilai tujuan pemblokiran demi mencegah penyalahgunaan rekening memang baik. Namun, ia menekankan pentingnya sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Kalau alasannya untuk memberantas penyalahgunaan rekening, kami mendukung. Tapi mekanismenya harus jelas dan disosialisasikan dengan utuh,” katanya.
Putri berharap pemerintah tidak serta-merta menerapkan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas tanpa komunikasi yang transparan.
“Tidak semua rekening pasif itu tidak digunakan. Bisa jadi justru itu rekening simpanan utama warga,” ujarnya. (Wit)
