JABAR EKSPRES – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa lebih dari 28 juta rekening bank nganggur diblokir PPATK kini telah dibuka kembali.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa proses pembukaan kembali rekening-rekening dormant tersebut masih terus berlangsung dan menjadi bagian dari upaya normalisasi akun yang tidak menunjukkan aktivitas finansial dalam jangka waktu lama.
“Sudah puluhan juta rekening yang kami buka. Totalnya lebih dari 28 juta dan prosesnya masih berjalan,” ujar Natsir kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga:Buruan Klaim! 16 Kode Redeem FF Hari ini Berkesempatan Dapat Bundle ItachiSelesaikan 10 Tugas Raih Saldo DANA Gratis Langsung Cair hingga Rp955 Ribu
Natsir juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik jika mendapati rekeningnya masuk dalam kategori dormant dan diblokir.
Ia memastikan bahwa seluruh dana yang tersimpan di dalamnya 100 persen aman dan tidak akan hilang.
“Jangan khawatir, uang dalam rekening tetap utuh. Tidak ada pemotongan, tidak ada penyitaan,” tegasnya.
Rekening Bank Nganggur Diblokir PPATK
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran tidak dilakukan sembarangan.
Kriteria rekening dormant yang diblokir sangat tergantung pada profil nasabah dan risiko bisnis masing-masing bank.
Menurut Ivan, waktu 3 bulan hanyalah acuan untuk rekening dengan indikasi risiko tinggi, misalnya dibuat untuk tujuan tindak pidana seperti judi online dan kemudian ditinggalkan setelah pembukaan.
“Tidak ada ketentuan pasti 3 bulan. Tapi jika dalam jangka itu rekening dicurigai terkait judi online atau tindak pidana lain, maka bisa langsung diblokir,” jelas Ivan.
Baca Juga:Cuma Modal NIK Anak Sekolah Bisa Dapat Dana hingga Rp1 Juta dari PIP 2025Siapa Sebenarnya Sosok dalam Video Viral Durasi 13 Menit 22 Detik, Benarkah Izza Fadhila?
Lebih lanjut, Ivan menyebut bahwa mayoritas rekening yang dibekukan adalah rekening tidak aktif selama lebih dari lima tahun.
Menurutnya, rekening semacam ini sangat rawan disalahgunakan apabila tidak ada pengawasan dari pemiliknya.
“Justru dengan pemblokiran ini negara hadir untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan,” katanya.
Ivan juga menepis anggapan bahwa pemblokiran berarti perampasan rekening. Ia menyebut narasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan.
“Tidak benar kalau disebut rekening dirampas. Ini justru upaya perlindungan. Kalau mau aktif lagi tinggal hubungi bank atau PPATK,” tambahnya.
