Polemik Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Turunkan Minat Nabung di Bank?

Polemik Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Turunkan Minat Nabung di Bank?
Ilustrasi kebijakan rekening nganggur 3 bulan diblokir PPATK bakal turunkan minat menabung. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kebijakan baru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening nganggur 3 bulan semakin menuai polemik.

Pasalnya, yang akan dibekukan itu dianggap sebagai rekening dormant atau rekening tabungan dan giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Menanggapi hal itu, publik mulai mempertanyakan, bagaimana nasib masyarakat yang memang hanya membuka rekening untuk menabung di bank?

Baca Juga:Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 6 Tersangka Baru Dibekuk Polisi!Temuan Toko Diduga jadi Gudang Miras di Bogor Tak Ditindak, Ini Alasan Satpol PP!

Mengingat, tidak sedikit masyarakat yang membuka rekening berbeda, antara untuk kepentingan menabung dengan keperluan transaksi sehari-hari.

Dengan adanya kebijakan pemblokiran rekening yang dianggap nganggur selama tiga bulan tersebut, memungkinkan terjadinya penurunan minat menabung. Terutama di kalangan menengah ke bawah.

Seperti diungkapkan salah satu penulis buku ternama, Boy Candra. “Banyak dari mereka nabung itu emang konsepnya nyimpan duit. Buat jangka panjang, buat dipakai nanti. Kalau dengan nggak ada transaksi lalu dibekukan, aneh sih,” cuitnya di X dsuperboy, dikutip Rabu (30/7/2025).

“Iya bener banget, terutama saya hidup di kampung rata-rata emang ATM itu untuk menabung, istilahnya kalau ngga dimasukin ATM bakal habis. Toh misal transaksi, mau transaksi ke siapa? Gaada. Kehidupan di desa tuh beda sama kek di kota, kalau belanja tf, desa tuh kalau belanja ya cash,” ujar warganet lain menanggapi.

Di sisi lain, sejumlah warganet menyayangkan sejumlah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah beberapa waktu terakhir. Seperti kebijakan lahan yang menganggur selama dua tahun dapat diambil alih oleh negara.

“kemarin berita Rumah warisan yang tidak ditempati oleh pewarisnya bisa disita pemerintah, sekarang rekening yang ada duitnya dan tidak ada transaksi mau disita pemerintah juga?mental maling emang susah segala cara diakalin,” tutur warganet.

Sementara itu, PPATK beralasan bahwa pembekuan rekening dormant ini dilakukan karena adanya temuan penyalahgunaan rekening.

Baca Juga:Jabar Masih Memikat Investor, Demul: Investasi Masuk Mencapai Rp72,5 Triliun!Ekonomi RI Dihantam AS, KSSK Optimis Masih Ada Peluang!

Penyalahgunaan itu seperti praktik jaul beli rekening, aktivitas tindak pidana pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga penampungan hasil judi online.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia.

0 Komentar