JABAR EKSPRES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor akan menerapkan kebijakan merger atau penggabungan sekolah dasar (SD) sebagai salah satu upaya mengatasi kekurangan guru SD yang saat ini mencapai 636 orang.
Kepala Disdik Kota Bogor, Herry Karnadi, mengatakan bahwa merger dilakukan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi mengizinkan perekrutan guru honorer, sementara jumlah guru terus berkurang karena banyak yang memasuki masa pensiun.
“Kondisi guru kita di Kota Bogor, bahkan di daerah lain di Indonesia pun itu kekurangan karena pensiun. Sementara rekrutmen guru baru tidak lagi dibolehkan. Maka, merger ini menjadi salah satu strategi yang kami ambil untuk mengatasi kekurangan guru SD di Kota Bogor,” ujar Herry saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga:Bulan Imunisasi Anak Sekolah, Ratusan Siswa SD di Cimahi Terima Vaksin Campak MR dan HPVTak Ikuti Gubernur, Pemkot Bandung Kembali Tegaskan Soal Penyesuaian Jam Masuk Sekolah dan Study Tour
Herry menyebutkan, akan ada 23 SD hasil merger menjadi 11 sekolah induk. Beberapa di antaranya adalah:
– SD Pengadilan 1 dan SD Pengadilan 3 menjadi SD Pengadilan 1
– SD Pengadilan 2 dan SD Pengadilan 5 menjadi SD Pengadilan 5
– SD Dewi Sartika 1, 2, dan 3 menjadi SD Dewi Sartika 2
Menurutnya, merger sekolah dasar ini akan membuat penempatan guru lebih efisien sehingga dapat menjadi salah satu solusi untuk sekolah dasar yang kekurangan tenaga pendidik.
“Kalau gurunya terbatas pasti akan sulit juga untuk proses ngajar mengajar. Dengan merger ini, diharapkan guru yang ada bisa mengajar lebih optimal pada tingkat sekolah dasar,” jelasnya.
Selain kekurangan guru, Herry juga mengungkapkan ada beberapa posisi kepala sekolah (kepsek) yang belum terisi. Namun ia menegaskan bahwa kekosongan tersebut bukan kekurangan permanen, melainkan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Kepsek dan guru itu sebenarnya satu paket. Kepala sekolah diambil dari guru, jadi kekurangannya dihitung bersama. Untuk posisi kepala sekolah yang belum terisi, kami tunggu dulu aturan Permendikbudnya setelah itu selesai bisa langsung kami isi,” pungkasnya.
Kebijakan merger sekolah dasar di Kota Bogor ini pun ditargetkan rampung pada akhir Agustus dan dapat efektif berjalan mulai awal September 2025. (mg1)
