Tingkatkan Fokus Belajar, Disdik Minta Sekolah di KBB Aktif Cegah Siswa Bawa Kendaraan dan Gadget

Siswa SD dan SMP saat mengikuti upacara Hardiknas di Lapang Mekarsari, Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Eksp
Siswa SD dan SMP saat mengikuti upacara Hardiknas di Lapang Mekarsari, Ngamprah, Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB), Rustyana, menghimbau agar sekolah lebih aktif dalam melarang siswa membawa gadget dan kendaraan ke sekolah.

Menurutnya, larangan membawa kendaraan hingga gadget itu dilakukan sebagai upaya menjaga fokus dan keselamatan siswa.

“Gadget atau handphone di tingkat SD dan SMP tidak digunakan dalam pembelajaran. Kalau pun ada (kebutuhan menggunakan gadget), itu difasilitasi oleh sekolah,” ujar Rustyana, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:Imbas Larangan Gawai, Begini Cara Siswa di Cimahi Adaptasi di Sekolah!Tindak Lanjut Instruksi Gubernur Jabar, Disdik Cimahi Tegaskan Larangan Bawa Gawai di Sekolah

Hal itu, kata dia, sebagaimana kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (Demul), yang melarang siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membawa handphone (HP) dan sepeda motor ke sekolah.

Ia menambahkan, penggunaan HP oleh siswa kerap menimbulkan gangguan, terutama jika digunakan untuk bermain gim. Hal ini berdampak pada menurunnya konsentrasi belajar dan interaksi sosial antar pelajar.

“Biasanya siswa yang membawa handphone itu hanya main game yang berakibat konsentrasi hilang dan interaksi sosial dengan teman-teman sekolah berkurang. Tentu dampaknya buruk,” ujarnya.

Meski kebijakan tersebut belum diterbitkan secara resmi dalam bentuk surat edaran, Disdik KBB mengklaim sudah mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut ke sekolah-sekolah di wilayahnya.

“Intinya, kebijakan gubernur sangat kami sambut baik karena cukup efektif untuk mendorong kepatuhan di kalangan pelajar dan orang tua,” katanya.

Selain larangan HP, kebijakan ini juga melarang siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mengendarai sepeda motor ke sekolah. Rustyana menegaskan, siswa SD dan SMP umumnya masih di bawah usia 17 tahun sehingga belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor berdasarkan aturan lalu lintas.

“Kalau masih SD atau SMP, otomatis belum berusia 17 tahun dan belum punya SIM. Jadi tidak boleh mengendarai motor. Ini bukan hanya soal aturan sekolah, tapi juga aturan lalu lintas,” tegasnya.

Baca Juga:KDM Larang Siswa Bawa Motor, Pengamat: Lebih Ideal Gratiskan Angkot bagi PelajarSMAN 2 Cimahi Perketat Aturan, Siswa Tanpa SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Sebagai solusi, Rustyana mendorong keterlibatan orang tua untuk mengantar anak-anak mereka ke sekolah. Selain itu, beberapa sekolah di KBB juga membantu pemesanan ojek online bagi siswa yang membutuhkannya saat pulang sekolah.

“Kalau tidak ada angkutan umum, bisa dengan ojek online. Ada sekolah yang membantu siswanya memesan gojek saat pulang. Jadi tidak menjadi masalah,” jelasnya.

0 Komentar