JABAR EKSPRES – SMAN 2 Cimahi melarang seluruh siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) membawa sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen sekolah dalam mendukung keselamatan siswa dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Langkah ini selaras dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menegaskan bahwa siswa SD, SMP, dan SMA yang belum cukup umur tidak boleh mengendarai sepeda motor ke sekolah. Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap pengendara wajib memiliki SIM.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 2 Cimahi, Uus Suhara, menjelaskan, larangan ini bukan hal baru di sekolahnya. “Kami sudah lama melarang siswa membawa motor jika belum memiliki SIM, demi menjaga keselamatan mereka,” ujar Uus, Kamis (8/5/2025).
Ia menyebutkan, aturan ini tak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mencegah risiko kecelakaan yang kerap melibatkan pelajar yang belum cukup umur.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini, sekolah rutin melakukan patroli dan razia bersama pihak kepolisian. Razia tersebut mencakup pemeriksaan SIM, kelengkapan kendaraan, knalpot standar, serta perlengkapan keselamatan lainnya.
“Kami tahu ada yang coba menghindari aturan dengan memarkirkan motor jauh dari sekolah, tapi kami tetap awasi,” tegas Uus.
Selain penindakan, pihak sekolah juga melakukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan sosialisasi kepada siswa, agar mereka memahami bahwa kebijakan ini dibuat demi keselamatan bersama.
Sekolah bahkan mengantongi data transportasi siswa, termasuk siapa saja yang berjalan kaki, diantar, atau membawa kendaraan sendiri. Data ini terus diperbarui sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.
Rata-rata jarak rumah siswa ke sekolah hanya sekitar 600 meter, setelah penerapan sistem zonasi. Bagi siswa dari luar zonasi yang menempuh jalur prestasi atau kebutuhan khusus, sekolah memperbolehkan membawa kendaraan, asalkan telah memiliki SIM dan surat-surat lengkap.
Uus juga menekankan, sebagian besar siswa kelas 10 dan 11 belum genap 17 tahun, sehingga secara hukum belum layak mengendarai kendaraan bermotor.
“Jika sampai terjadi kecelakaan, sekolah bisa ikut bertanggung jawab, terutama jika siswa membawa motor tanpa izin dan tanpa SIM,” tuturnya.