Penataan Perencanaan Anggaran Bapelitbangda KBB Dinilai Ugal-Ugalan dan Melanggar Mekanisme Hukum

Kondisi keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mengalami tekanan berat dan keterbatasan anggaran APBD.
Kondisi keuangan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mengalami tekanan berat dan keterbatasan anggaran APBD.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pertumbuhan ekonomi makro Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini memang mencatatkan tren positif. Tapi kondisi tersebut berbanding terbalik dengan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami tekanan berat dan keterbatasan anggaran APBD.

Di tengah himpitan fiskal daerah tersebut, tata kelola perencanaan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) KBB menuai persoalan serius.

Kepala Bapelitbangda KBB, Drs. Tony Prihantoro, M.T., disinyalir memanfaatkan keterbatasan fiskal dan dalih efisiensi untuk memangkas hingga mengeliminasi program kebutuhan dasar masyarakat yang sebelumnya telah disosialisasikan.

Baca Juga:Klaim Damai Tidak Hentikan Pengusutan Kasus Penipuan Catering Rp1 Miliar di Kab. CirebonPolda Jabar Usut Dugaan Penipuan Catering yang Cirebon Dilakukan Suami Anggota DPRD Kab. Cirebon

Tokoh Masyarakat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik KBB Asep Herna mengatakan, tindakan pemotongan program secara sepihak yang dinilai menabrak aturan penataan anggaran.

“Memang benar secara makro ekonomi kita tumbuh positif, tetapi kita paham fiskal APBD KBB sedang mengalami tekanan berat,’’ ujar Asep Herna dalam keterangannya, Minggu, (04/10/2026)

Menurutnya, keterbatasan fiskal ini jangan pernah dijadikan alasan atau tameng ‘efisiensi’ untuk dengan mudahnya menghapus dan merampas hak-hak Masyarakat.

‘’Ini Jangan sampai anggaran yang sudah disetujui bersama warga mendadak lenyap begitu saja,” tambahnya lagi.

Tuntut Prosedur Hukum dalam Pergeseran Anggaran

Asep menegaskan bahwa pergeseran maupun pemotongan anggaran tidak boleh dilakukan atas dasar selera pribadi pejabat.

Setiap perubahan program perencanaan wajib melewati mekanisme resmi yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bapelitbangda tidak boleh main potong atau hapus program secara sepihak. Setiap perubahan, pergeseran, maupun penyesuaian program perencanaan wajib tunduk dan melewati mekanisme resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Temuan BPK Mengungkap Pengelolaan Beasiswa Pancawaluya Sebesar Rp 33,8 Miliar BermasalahSikap Ketua DPRD KBB Bikin Roda Pemerintahan Terancam Lumpuh

‘’Jika mekanisme hukum dan pembahasannya ditabrak begitu saja demi kepentingan subjektif, maka itu adalah bentuk tindakan sewenang-wenang (arbitrary power) yang cacat hukum,” ujar Asep.

Sikap Jumawa Potensial Merusak Harmonisasi OPD

Selain masalah alokasi anggaran, gaya komunikasi pimpinan Bapelitbangda KBB dinilai destruktif bagi keharmonisan antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sebagai pusat perencanaan daerah, lembaga tersebut seharusnya mengawal seluruh program pembangunan secara objektif dan taat regulasi.

Bapelitbangda adalak otaknya pembangunan KBB dan jika bekerja atas dasar selera subjektif, bisikan politik, atau merasa jumawa, maka tubuh birokrasi KBB akan rusak.

0 Komentar