Perda Sumedang Soal Mendirikan Menara BTS Dinilai Perlu Disempurnakan, Jarak Aman dan Ekologis Jadi Perhatian

Perda Sumedang Soal Mendirikan Menara BTS Dinilai Perlu Disempurnakan, Jarak Aman dan Ekologis Jadi Perhatian
Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak di tengah proses perizinan PBG yang belum keluar.
0 Komentar

Apabila menara setinggi lebih dari 45 meter, maka jaraknya dari pemukiman harus sejauh minimal 30 meter, dari area komersial sejauh 15 meter dan dari daerah industri sejauh 10 meter.

Menara BTS memenuhi level batas radiasi yang ditetapkan oleh WHO, yaitu 4,5 watt/meter persegi untuk perangkat/menara yang menggunakan frekuensi 900 Mhz dan 9 watt/meter persegi untuk menara/perangkat yang menggunakan frekuensi 1.800 Mhz.

Detail ukuran tersebut, idealnya perlu disertakan dan disurvei, alias ada pengkajian serta pemeriksaan alat ukur, sebelum menara BTS dibangun.

Baca Juga:Sejarah Panjang Nasi Singkong Cireundeu, dari Penjajahan hingga Ketahanan PanganKetua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Aspirasi Warga Tenjo ke Gubernur Jabar, 14 Kelas Baru Siap Dibangun 

Sementara itu, Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Siti Hannah Alaydrus memaparkan, untuk standar aman bagi lingkungan dan masyarakat, yakni perusahaan yang memasang menara BTS harus bisa meminimalisir paparan radiasi.

“Walaupun radiasinya dianggap aman, jaraknya itu tetap penting. Jadi area aman misalnya ratusan meter, karena bisa saja paparannya menyebar setelah 20 meter,” paparnya.

Tak kalah penting, ujar Hannah, supaya sebelum adanya pembangunan menara BTS, perlu dilakukan penyampaian edukasi kepada publik, sebagai bentuk transparansi.

Kemudian untuk desain turut jadi perhatian, apakah menara berada di zona prioritas atau zona industri. Jadi bisa saja secara desain lebih memilih bahan atau materil daur ulang.

“Risiko fisik dan keselamatan, bisa saja berpotensi ambruk, jatuhnya peralatan dan sebagainya. Jadi harus ada standar konstruksi ketatnya,” ujar Hannah.

Termasuk terkait aman atau tidaknya paparan radiasi ketika operasional telekomunikasi berjalan, sebab dinilai dapat menimbulkan gelombang elektromagnetik.

Hannah menuturkan, untuk dampak kesehatan dari berdiri dan beroperasinya menara telekomunikasi, sebetulnya bisa saja timbul.

Baca Juga:Promo Pemasangan SR Baru Air Bersih Rp550 Ribu, PDAM Tirta Anom Luncurkan Program MerdekaPerkuat Ketahanan Siber Daerah, Kabupaten Bandung Barat Resmi Miliki CSIRT

“Walaupun belum ada studi konkrit terkait dampak radiasi, tapi potensi dampak kesehatan seperti gangguan tidur, sakit kepala bisa saja terjadi kalau misalnya jarak aman tadi itu tidak dipatuhi,” tuturnya.

Hannah mengungkapkan, jika melihat dampak secara lingkungan dan pengaruh ekosistem dari radiasi elektromagnetik, kemungkinan bisa mempengaruhi satwa lokal, jika memang di daerah tersebut ada satwa lokal seperti burung atau serangga.

“Intinya, harus ada kajian Amdal dan izin bangunan (PBG) yang lengkap, termasuk pengujian radiasi independen sebelum dan sesudah pemasangan,” ungkapnya.

0 Komentar