OJK Bentuk Satgas Baru untuk Awasi Bursa Mineral?

OJK Bentuk Satgas Baru untuk Awasi Bursa Mineral?
Ilustrasi industri pertambangan mineral. Dok. Magnific
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tampaknya mulai mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan ketat terhadap sektor bursa mineral, menyusul dibentuknya Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Minaral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) di internal otoritas.

Pembentukan Satgas yang saat ini masih dalam proses tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil RDKB di Jakarta, Selasa.

Ia menuturkan bahwa infrastruktur pendukung tersebut mencakup organisasi dan kesiapan sumber daya manusia, perumusan regulasi, penyiapan anggaran, penyusunan proses bisnis, pengembangan teknologi informasi, serta sejumlah sarana pendukung lainnya.

Baca Juga:Daya Beli Domistik Diklaim Terjaga, Menkeu Sebut Ini IndikatornyaDi Balik 303 Ribu Ton Beras Tasikmalaya, Ada Irigasi Penentu Nasib Petani

Kedepannya, kata dia, dipastikan pihaknya akan menyampaikan kelanjutan dan perkembangan lebih jauh terkait proses keseluruhan penyiapan bursa mineral dan komoditas strategis.

“Saat ini OJK bersama dengan beberapa pihak lainnya masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan kerangka peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” ujarnya, mengutip ANTARA, Rabu (5/8/2026).

Adapun pembentukan Satgas BMKS merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU tersebut, OJK mendapat tambahan tugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.

Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis mulai dibentuk dan beroperasi pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi di bursa tersebut oleh OJK.

Nantinya terdapat penambahan Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang khusus bertugas untuk melakukan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

Mengenai ADK OJK baru ini, Friderica mengatakan bahwa nantinya DPR RI yang berwenang untuk memilih calon terpilih berdasarkan nama-nama calon yang disampaikan oleh Presiden RI.

Baca Juga:OASE Resort, Destinasi Staycation hingga Intimate Wedding Bernuansa Alam Ternyaman di BandungSoal Penempatan dan Penarikan SAL di Himbara, Purbaya Tunggu Arahan Gubernur BI Baru

Berdasarkan UU P2SK, bursa mineral dan komoditas strategis merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk turunannya (derivatif).

Sistem tersebut didukung oleh ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, serta mekanisme harga, standar mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi oleh OJK.

0 Komentar