JABAR EKSPRES – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi keuangannya tetap dalam keadaan sehat meski laporan keuangan tahun 2025 mencatatkan angka defisit.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa angka tersebut bukan mencerminkan kekurangan kas ataupun masalah dalam pengelolaan anggaran.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan, defisit yang muncul dalam laporan keuangan 2025 merupakan konsekuensi dari penerapan standar akuntansi berbasis akrual di masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga:Soroti Maraknya Pinjol Ilegal dan Judol di Kalangan Mahasiswa, OJK dan Pegadaian Gencarkan Literasi KeuanganInvestor Global Apresiasi Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas
“Jadi yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan deficit anggaran atau kekurangan kas,” ujarnya.
Menurut Hernawan, laporan keuangan disusun berdasarkan pengakuan transaksi sesuai standar akuntansi yang berlaku. Karena itu, angka yang tercantum dalam laporan tidak dapat diartikan sebagai defisit anggaran atau indikasi kekurangan kas.
Ia menjelaskan, implementasi UU P2SK mengubah mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK. Jika sebelumnya penerimaan digunakan untuk membiayai anggaran pada tahun berikutnya, selama masa transisi 2025 dana tersebut dimanfaatkan pada tahun yang sama.
Akibat perubahan tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 berasal dari kombinasi penerimaan tahun 2024 dan 2025.
Meski demikian, pendapatan yang diakui dalam laporan penghasilan komprehensif 2025 hanya berasal dari penerimaan tahun 2025. Sementara penerimaan tahun 2024 tidak dicatat kembali karena telah diakui dalam laporan keuangan tahun sebelumnya sesuai standar akuntansi.
Perbedaan perlakuan pencatatan tersebut membuat laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 terlihat mencatatkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak mencapai Rp1,8 triliun.
Di sisi lain, Hernawan menegaskan OJK tetap mampu menjaga disiplin anggaran. Dengan alokasi anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK melakukan efisiensi sehingga tetap membukukan surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK.
Baca Juga:Investor Global Apresiasi Reformasi Pasar Modal Indonesia, OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Integritas734 Ribu Wisatawan China Berlibur di Indonesia, Peluang Tingkatkan Sektor Pariwisata
Surplus tersebut nantinya dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya (carry over) dan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pendanaan OJK pada 2026.
