JABAR EKSPRES – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS), ternyata perlu pengkajian serius, sebelum akhirnya mendapatkan izin dari pemerintahan setempat.
Menara telekomunikasi yang telah berdiri tegak di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang cukup menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, menara BTS milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu, selain belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga:Sejarah Panjang Nasi Singkong Cireundeu, dari Penjajahan hingga Ketahanan PanganKetua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Aspirasi Warga Tenjo ke Gubernur Jabar, 14 Kelas Baru Siap Dibangun
Disamping lengkapnya izin PBG, untuk pembangunan menara BTS di Kabupaten Sumedang dinilai masih terdapat kekosongan rekomendasi, yakni kurangnya kajian dan pemeriksaan dari Dinas Kesehatan.
Mulai dari radius pemasangan, material yang digunakan hingga paparan radiasi yang berpotensi berdampak, baik pada lingkungan ekologis hingga kesehatan tubuh manusia.
Praktisi Hukum, Haerul Apandi mengatakan, kekosongan rekomendasi ini perlu segera menjadi pembahasan oleh Pemda serta DPRD Sumedang.
“Oleh karena itu, sudah seharusnya pemangku kebijakan di daerah dan kepada publik luas agar segera susun Perda baru, tentang jarak aman BTS,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (22/7).
Menurut Apandi, penyusunan Perda tentang jarak aman BTS ini, harus mengacu pada rekomendasi badan kesehatan dunia dan melibatkan ahli kesehatan serta lingkungan.
“Terapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses perizinan BTS. Dinas terkait harus menunda atau meninjau ulang izin pembangunan BTS, yang lokasinya terlalu dekat dengan permukiman sampai ada regulasi yang jelas,” bebernya.
Apandi menilai, pada prinsipnya, keterlibatan masyarakat juga perlu jadi poin, dalam keputusan terhadap proses penyusunan Perda tentang jarak aman BTS.
Baca Juga:Promo Pemasangan SR Baru Air Bersih Rp550 Ribu, PDAM Tirta Anom Luncurkan Program MerdekaPerkuat Ketahanan Siber Daerah, Kabupaten Bandung Barat Resmi Miliki CSIRT
“Proses penyusunan Perda dan perizinan harus transparan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” ujarnya.
“Dengan langkah-langkah ini, kita dapat memastikan bahwa pembangunan infrastruktur telekomunikasi sejalan dengan perlindungan kesehatan dan hak-hak dasar warga di daerah,” lanjut Apandi.
Dia menilai, kekosongan rekomendasi ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat memicu timbulnya konflik.
Jarak radius aman dalam mendirikan menara telekomunikasi, menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan agar tak berdampak pada lingkungan dan kesehatan.
