Perda Sumedang Soal Mendirikan Menara BTS Dinilai Perlu Disempurnakan, Jarak Aman dan Ekologis Jadi Perhatian

Perda Sumedang Soal Mendirikan Menara BTS Dinilai Perlu Disempurnakan, Jarak Aman dan Ekologis Jadi Perhatian
Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak di tengah proses perizinan PBG yang belum keluar.
0 Komentar

Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02 Tahun 2008. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi atau BTS, maka harus memperhatikan faktor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.

“Kekosongan hukum yang mendesak diisi bahwa saat ini, tidak ada aturan lokal yang mengatur batas jarak aman BTS dari permukiman,” bebernya.

“Ini adalah celah hukum yang harus segera diatasi untuk melindungi warga. Kesehatan warga adalah hak dasar dan harus jadi prioritas utama,” tambah Apandi.

Baca Juga:Sejarah Panjang Nasi Singkong Cireundeu, dari Penjajahan hingga Ketahanan PanganKetua DPRD Kabupaten Bogor Sampaikan Aspirasi Warga Tenjo ke Gubernur Jabar, 14 Kelas Baru Siap Dibangun 

Dia menyampaikan, mengacu pada rekomendasi kesehatan internasional, dapat melalui kajian lokal. Tentu Ini bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan pengawasan.

Apandi juga menjelaskan, perlindungan hak atas lingkungan sehat menjadi faktor perlunya Pemda Sumedang, mengatur ulang regulasi pemasangan menara BTS.

“Keberadaan BTS yang terlalu dekat tanpa regulasi mengancam hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” jelasnya.

“Potensi konflik dan tuntutan hukum, jika masalah ini tidak diatur, masyarakat yang merasa dirugikan bisa saja mengajukan tuntutan hukum. Ini bisa jadi beban bagi operator dan juga pemerintah daerah,” tukas Apandi.

Usulan terkait perlu diisinya kekosongan rekomendasi dalam proses izin mendirikan menara BTS, cukup relefan apabila merujuk pada aturan WHO.

Melansir situs resmi organisasi kesehatan dunia, yakni https://www.who.int/ dijelaskan bahwa paparan radiasi akibat gelombang elektromagnetik memang perlu diperhatikan.

Sebaliknya, saran tentang situasi paparan yang harus dihindari sebaiknya diminta dari produsen dan dokter yang menanamkan perangkat tersebut.

Baca Juga:Promo Pemasangan SR Baru Air Bersih Rp550 Ribu, PDAM Tirta Anom Luncurkan Program MerdekaPerkuat Ketahanan Siber Daerah, Kabupaten Bandung Barat Resmi Miliki CSIRT

Pendirian menara BTS, sebenarnya sudah diatur dengan sangat spesifik dalam peraturan pemerintah daerah, (berdasarkan tatalaksana yang dikeluarkan oleh WHO).

Supaya area menara BTS memiliki jarak dari pemukiman atau bangunan tempat aktivitas manusia. Meski menara BTS dinilai hanya memancarkan sinyal elektromagnetik atau radio frekuensi rendah.

Menara BTS sendiri merupakan struktur telekomunikasi yang menyediakan komunikasi nirkabel antara alat komunikasi seperti telepon,modem, telepon selular dan jaringan operator seperti GSM,CDMA, dan TDMA.

Ukuran tinggi menara kurang dari 45 meter misalnya, memiliki standar jarak aman menara BTS dengan pemukiman minimal 20 meter dan berjarak sepuluh meter dari area komersial dan 5 meter dari daerah industri.

0 Komentar