Belum Kantongi PBG! Menara BTS di Desa Mekarbakti Sumedang Berhasil Berdiri Tegak Meski Tak Sesuai Perda

Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak di tengah proses perizinan PBG yang belum keluar.
Menara BTS di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang telah berdiri tegak di tengah proses perizinan PBG yang belum keluar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang menimbulkan banyak pandangan terkait perizinan.

Pasalnya, menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Grup (TBG), yang pembangunannya dikerjakan oleh PT eCompalindo itu diduga proses legalisasinya tak sesuai aturan.

Sebab pihak perusahaan belum mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau yang dikenal sekarang yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:Wali Kota Cimahi Lantik M. Ronny sebagai Pj Sekda, Proses Open Bidding Sekda Definitif Sudah DibukaKeluhkan Kompensasi yang Tak Setimpal, Ini Kata Warga Terdampak Penataan TPA Sarimukti

Menyikapi hal tersebut, Praktisi Hukum, Haerul Apandi menilai bahwa secara aturan yang berlaku, prosedur PBG merupakan izin yang krusial.

“Sejak November 2021, IMB telah diganti dengan PBG berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Bangunan gedung idealnya dibangun setelah mendapatkan PBG,” katanya kepada Jabar Ekspres, Kamis (17/7).

Menurut Apandi, PBG tetap merupakan izin yang krusial, aturan perizinan tersebut diberikan kepada pemilik bangunan untuk dapat membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dalam fokusnya, PBG lebih berfokus pada kesesuaian rencana teknis bangunan dengan standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan.

“Ini berarti penekanan lebih pada aspek teknis dan desain yang memenuhi persyaratan pemerintah,” beber Apandi.

Diketahui sebelumnya, Kepada Jabar Ekspres, Legal Officer PT eCompalindo mengklaim bahwa segala bentuk regulasi dan aturan sudah ditempuh, sehingga terkait perizinan pihaknya tak melakukan pelanggaran.

Sejumlah berkas surat rekomendasi pun diperlihatkan pihak perusahaan, seperti izin warga hingga dinas terkait sudah dipegang oleh Legal Officer PT eComalindo, Amad Ma’Muri.

Baca Juga:Rudy Susmanto Rakor Bareng Mendagri, Ternyata Bahas Ini!Di Tengah Isu Beras Oplosan, Bulog Jabar Jamin Berasnya Terstandar

Kendati demikian, dirinya mengaku jika terkait dokumen PBG belum dikantongi sebab masih diproses, alias sedang menunggu hasil perhitungan Pemda Sumedang untuk retribusi yang harus dibayarkan.

Di tengah proses tersebut, satu langkah menuju kelengkapan dokumen legal, pihak perusahaan melanjutkan aktivitas pembangunan menara BTS, dengan klaim waktu lebih efisien karena ada target penyelesaian proyek yang harus dikejar.

Sedangkan mengenai proses, Apandi berujar bahwa permohonan PBG dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Nanajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dia menjelaskan, jika dalam proses permohonan PBG melalui SIMBG itu, penting untuk melampirkan rincian teknis bangunan.

0 Komentar