JABAR EKSPRES – Penataan kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdampak langsung pada warga sekitar, terutama para pemulung dan pemilik warung di Kampung Ciherang, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Diketahui, sejumlah bangunan semi permanen, termasuk warung dan gubuk pemulung, dibongkar pada Senin (14/7/2025) lalu, setelah kunjungan Gubernur ke lokasi.
Warga terdampak diberikan kompensasi tunai, namun mengeluhkan bahwa nilai kompensasi tidak sebanding dengan penghasilan yang hilang.
Baca Juga:Rudy Susmanto Rakor Bareng Mendagri, Ternyata Bahas Ini!Di Tengah Isu Beras Oplosan, Bulog Jabar Jamin Berasnya Terstandar
Salah satu warga yang terdampak adalah Saprudin (52), seorang pemulung yang juga mengelola warung kecil di pinggir jalan dekat gerbang TPA. Warung sekaligus rumah semi permanennya ikut dibongkar sebagai bagian dari penataan kawasan.
“Sebelum dibongkar, ada petugas yang survei. Esoknya Pak Gubernur datang dan bilang bangunan di pinggir jalan ini akan dibersihkan,” kata Saprudin saat ditemui di Kampung Ciherang, Kamis (17/7/2025).
Sebagai bentuk pengganti, Saprudin mengaku menerima kompensasi uang tunai sebesar Rp10 juta karena memiliki usaha warung. Sementara bangunan lain yang hanya berupa tempat istirahat pemulung, diberikan kompensasi sebesar Rp5 juta.
Meskipun bersyukur telah diberi ganti rugi, Saprudin menilai jumlah tersebut tidak cukup untuk menopang kebutuhan keluarga dalam jangka panjang.
“Kalau hanya mengandalkan dari mulung, sehari paling Rp20 ribu. Warung bisa bantu tambah Rp20 ribu lagi. Sekarang dua-duanya hilang. Saya dan istri terpaksa ngontrak di Cimeta, tapi saya sering tidur di rumah kerabat karena harus tetap mulung di sini,” ujarnya.
Saprudin berharap pemerintah tidak hanya memberikan kompensasi sesaat, tetapi juga solusi jangka panjang bagi warga terdampak yang menggantungkan hidup di lingkungan TPA.
“Kalau uang habis, kami harus mulai dari nol lagi. Butuh tempat usaha, bukan hanya uang,” tambahnya.
Baca Juga:Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, Polda Jabar Tetapkan 13 Tersangka dan 3 DPOBanjar Gencar Operasi Pajak, Ribuan Kendaraan Terjaring dalam 3 Har
Berbeda dengan Saprudin yang memilih menerima kompensasi dan mencoba beradaptasi, Mimin Mintarsih (45) secara tegas menolak relokasi.
Mimin mengaku, telah menjalankan usaha warung selama 19 tahun di depan gerbang TPA Sarimukti dan sangat bergantung pada penghasilan dari warung tersebut.
“Sudah puluhan tahun saya di sini. Modal usaha saya lebih dari Rp25 juta. Kalau dibongkar dan cuma dikasih uang, pasti habis. Saya tetap menolak,” ujarnya tegas.
