Oleh karenanya, aturan dasar dalam proyek pembangunan termasuk dalam hal ini menara BTS, dokumen PBG perlu dimiliki terlebih dahulu sebelum eksekusi pelaksanaan.
Apandi menambahkan, meski rekomendasi sudah dipegang tapi secara aturan baku yakni dokumen PBG belum dikantongi, maka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, proyek pembangunan yang dilakukan bisa dikategorikan belum berizin.
“Bisa kena sanksi. Membangun tanpa PBG atau tidak sesuai dengan PBG dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.
Baca Juga:Wali Kota Cimahi Lantik M. Ronny sebagai Pj Sekda, Proses Open Bidding Sekda Definitif Sudah DibukaKeluhkan Kompensasi yang Tak Setimpal, Ini Kata Warga Terdampak Penataan TPA Sarimukti
“Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, hingga pembongkaran,” lanjut Apandi.
Dia menilai, secara prinsip, untuk memastikan legalitas dan menghindari masalah di kemudian hari, sangat disarankan untuk mengurus dan mendapatkan PBG sebelum memulai pembangunan gedung.
“Ini akan memastikan bahwa rencana pembangunan sudah sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko pembongkaran atau sanksi lainnya di masa depan,” pungkas Apandi. (Bas)
