JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) intensif melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah setempat.
Tahap akhir penyusunan regulasi penting ini ditandai dengan studi banding ke Kabupaten Indramayu, yang dikenal memiliki tata kelola dan pengelolaan tenaga kerja migran yang unggul dan menjadi rujukan nasional.
Kepala Disnaker Ciamis, Dase Fadly Yusdy Mubarok, menjelaskan bahwa studi banding tersebut merupakan langkah strategis untuk mempelajari sistem yang telah sukses diimplementasikan Indramayu.
Baca Juga:Meluruskan Miskonsepsi Sesajen Warisan Leluhur, Ini Makna Sesungguhnya Sesajen Menurut Penghayat KepercayaanSektor Kerajinan Optimis Lebih Kebal di Tengah Ketidak Pastian Global
Keberhasilan Indramayu dalam memberangkatkan tenaga kerja migran mencapai angka yang sangat signifikan, sekitar 20.000 orang per tahun, menjadi perbandingan yang mencolok dengan realitas di Ciamis.
“Pada tahun 2024, Ciamis baru mencatatkan 336 PMI yang diberangkatkan secara resmi, dan hingga Mei 2025, jumlahnya baru mencapai 133 orang,” ungkap Dase, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut Dase menekankan bahwa mayoritas warga Ciamis yang bekerja ke luar negeri saat ini ditempatkan di Taiwan. Menghadapi realitas ini, ia menyatakan bahwa Ciamis membutuhkan fondasi regulasi daerah yang kuat dan komprehensif.
Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa seluruh proses migrasi tenaga kerja ke luar negeri, mulai dari hulu hingga hilir, berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mampu memberikan jaminan keselamatan dan perlindungan hak-hak pekerja sepenuhnya.
“Kami melihat Indramayu memiliki sistem yang matang dan bisa menjadi referensi berharga. Mulai dari tahapan perekrutan, pelatihan keterampilan, proses pemberangkatan yang legal, hingga yang tak kalah penting, pendampingan dan perlindungan saat PMI sudah bekerja di negara tujuan,” paparnya.
Disebutkan Dase, Raperda Perlindungan PMI Ciamis yang sedang disusun akan mengatur secara rinci dan spesifik berbagai aspek krusial.
Aspek-aspek tersebut meliputi standar pelatihan kerja pra-pemberangkatan, mekanisme dan prosedur keberangkatan yang legal dan transparan, serta skema perlindungan konkret selama PMI menjalani masa kerja di luar negeri.
Baca Juga:Resmi Beroperasi, Pemerintah Bangun Sekolah Rakyat untuk Atasi Kemiskinan MPLS di Sekolah Darurat, Warga Cibedug Bandung Barat Menunggu Kepedulian Nyata Pemerintah
“Intinya, kami ingin memastikan bahwa semua tahapan ini berjalan dengan aman, tertib, dan benar-benar melindungi kepentingan warga kami,” tegas Dase.
Ia juga berharap, dengan adanya Perda ini nantinya, dapat mendorong peningkatan jumlah warga Ciamis yang memilih menjadi pekerja migran melalui jalur resmi yang aman dan terjamin, bukan melalui jalur ilegal yang penuh risiko.
