Ciamis Pelajari Sistem Pengelolaan PMI Indramayu untuk Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Migran

Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto/Pixabay)
Ilustrasi Pekerja Migran. (Foto/Pixabay)
0 Komentar

Dukungan kuat terhadap percepatan penyelesaian Raperda ini juga disampaikan oleh kalangan legislatif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, H. Oih Burhanudin, menegaskan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan bentuk konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat kabupaten.

“Prinsip kami jelas, kami tidak ingin ada lagi warga Ciamis yang menjadi pekerja migran secara ilegal atau tanpa perlindungan hukum yang layak. Kehadiran negara harus dirasakan sejak dini, mulai dari proses persiapan, pelatihan, keberangkatan, hingga penempatan dan selama bekerja di luar negeri,” tegas Oih dengan penuh keyakinan.

Baca Juga:Meluruskan Miskonsepsi Sesajen Warisan Leluhur, Ini Makna Sesungguhnya Sesajen Menurut Penghayat KepercayaanSektor Kerajinan Optimis Lebih Kebal di Tengah Ketidak Pastian Global

Oih Burhanudin juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergi yang terbangun baik antara pihak eksekutif (Pemkab) dan legislatif (DPRD) dalam merancang regulasi penting ini.

Ia menilai studi banding ke Indramayu memberikan perspektif dan wawasan praktis yang sangat berharga untuk diadaptasi dan diterapkan di Ciamis. Tujuannya adalah agar pengelolaan dan perlindungan PMI asal Ciamis ke depannya dapat berjalan lebih tertata, terintegrasi, dan benar-benar berpihak pada kepentingan serta keselamatan masyarakat.

“Ini bukan semata-mata tentang mengejar peningkatan angka pemberangkatan, tetapi jauh lebih mendasar: tentang bagaimana memastikan warga kita yang bekerja di luar negeri bisa melakukannya secara profesional, melalui jalur yang legal, dan yang terpenting, hak-hak mereka sebagai pekerja dan manusia terlindungi secara penuh,” pungkas Oih. (CEP)

0 Komentar