Warga Terdampak Tol Cisumdawu Tuntut Keadilan, Tanah Rp432 Miliar Belum Sepenuhnya Dibayar

Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) saat ditemui di lingkungan Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin (14/7). (Yanuar/Jabar Ekspres)
Korban sekaligus Koordinator Warga Terdampak Tol Cisumdawu, Yayat (63) saat ditemui di lingkungan Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin (14/7). (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah warga terdampak proyek Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu) menuntut keadilan atas hak mereka yang hingga kini belum dipenuhi oleh pemerintah.

Warga mengaku belum menerima pembayaran penuh atas lahan yang digunakan dalam proyek nasional tersebut.

Mereka berasal dari dua wilayah terdampak, yakni Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, dan Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.
Koordinator warga terdampak, Yayat (63), mengungkapkan bahwa pembayaran atas lahan milik warga masih jauh dari rampung.

Baca Juga:Duduk di Kursi Terdakwa, Ketua DPRD Banjar Disebut Korupsi Tunjangan DewanMenara BTS Sumedang Kembali Dibangun, Kecamatan Klaim Sudah Koordinasi

“Di Desa Ciherang itu, kurang lebih 680 berkas dan (jumlah) warganya sekitar 320 orang. Kalau di Pamekaran kurang lebih 130 orang,” katanya saat ditemui Jabar Ekspres di lingkungan Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Senin (14/7).

Ia menjelaskan, total luas lahan yang digunakan untuk pembangunan Tol Cisumdawu mencapai sekitar 112 hektare. Pemerintah disebut telah menjanjikan pembayaran senilai Rp432 miliar untuk mengganti lahan tersebut.

“Yang diberikan (pemerintah) kepada warga (baru sebesar) Rp28 miliar. Sisanya yang Rp404 miliar itu dikemanakan?,” terang Yayat.

“Dikatakan sudah dibayar, jika memang sudah mana kwitansi pembayaran? Mana print out (berkas)nya? Berapa harga yang sebenarnya? Itu tidak ada,” lanjutnya.

Menurutnya, sejak awal proses pembebasan lahan, warga tidak diberikan keleluasaan dalam bertransaksi. Bahkan, dokumen kepemilikan tanah milik warga disebut diambil oleh pemerintah tanpa kejelasan.

“Jadi semua berkas itu dirampas oleh P2T (Panitia Pengadaan Tanah). Ketika tanda tangan (kesepakatan) juga ditutupi, tidak boleh dibaca dulu,” jelasnya.

Yang lebih miris, lanjut Yayat, warga merasa diintimidasi oleh sejumlah oknum saat proses kesepakatan berlangsung.

Baca Juga:Baru Terima Satu Orang Peserta Didik, SMK Tamansiswa Bandung Terancam Tutup SementaraRasakan Bedanya ‘World’s Best Economy Class Airline’ dengan Penawaran Spesial Edisi Kemenangan

“Kami diancam. Jika tidak menandatangani berkas, tanah akan hilang dan uang tidak akan diberikan. Itu disampaikan oleh oknum Pemda Sumedang, P2T, dan BPN. Kami punya bukti atas tindakan tersebut,” ungkapnya.

Yayat menambahkan, warga juga tidak diberi informasi yang jelas mengenai rincian harga tanah dan bangunan mereka saat proses penilaian dan penggantian berlangsung. Bahkan, warga kini tidak lagi memiliki berkas kepemilikan karena semuanya diambil.

“SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), sertifikat kita ada, tapi itu semua dirampas. Warga (sekarang) tidak punya berkas selembar pun, tapi kita saat ini punya dokumen yang tertinggal,” ungkapnya.

0 Komentar