Duduk di Kursi Terdakwa, Ketua DPRD Banjar Disebut Korupsi Tunjangan Dewan

Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kayubi (kiri) dan Sekwan Rachmawati (kanan) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Senin (14/7). Foto. Sandi Nugraha.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kayubi (kiri) dan Sekwan Rachmawati (kanan) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Senin (14/7). Foto. Sandi Nugraha. Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdhan Kayubi (kiri) dan Sekwan Rachmawati (kanan) saat jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Senin (14/7). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kayubi, menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017–2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Senin (14/7/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Dadang bersama mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Rachmawati, melakukan penyimpangan anggaran yang menyebabkan pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan hukum.

“Perbuatan terdakwa Dadang Ramdhan Kayubi bersama saksi Rachmawati dalam kurun waktu September 2017 hingga 2021 telah menyebabkan adanya tambahan komponen tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang tidak sesuai aturan,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:Menara BTS Sumedang Kembali Dibangun, Kecamatan Klaim Sudah KoordinasiBaru Terima Satu Orang Peserta Didik, SMK Tamansiswa Bandung Terancam Tutup Sementara

JPU menjelaskan, tunjangan yang dibayarkan tidak hanya untuk perumahan dan transportasi, tetapi juga mencakup pembayaran listrik, air, telepon, dan internet bagi seluruh pimpinan dan 48 anggota DPRD Kota Banjar.

Hal ini dianggap melanggar Pasal 17 ayat (3) PP No. 18 Tahun 2017 dan Pasal 26 ayat (3) Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2017.

“Selain itu, pada tahun 2019–2020, terdapat penambahan PPh 21 yang dibayarkan dari APBD, yang seharusnya menjadi beban pribadi penerima,” imbuh jaksa.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kota Banjar, perbuatan terdakwa dan saksi merugikan keuangan negara sebesar Rp3.523.950.000. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari seluruh pembayaran tidak sah selama periode 2017–2021.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kukun Abdul Syakur, menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan JPU bersifat normatif. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan strategi pembelaan.

“Klien kami, Pak Dadang Ramdhan Kalyubi didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 KUHP. Ya normatif kalau menurut saya karena itu tugas mereka,” katanya usai persidangan.

Kukun juga menyebut bahwa seluruh anggota DPRD seharusnya diperiksa, karena nilai kerugian negara tersebut merupakan akumulasi dana yang dinikmati bersama.

Baca Juga:Rasakan Bedanya ‘World’s Best Economy Class Airline’ dengan Penawaran Spesial Edisi KemenanganOperasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Polisi

“Perlu dicatat, Rp3,5 miliar itu bukan hanya dinikmati oleh klien kami. Ada 48 anggota dewan yang disebut menerima dana serupa dalam dakwaan jaksa. Maka kami harap penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. Pihak kuasa hukum memastikan akan menghadirkan pembelaan yang menyeluruh untuk membuka fakta persidangan secara objektif.(San)

0 Komentar