Ia menunjukkan dokumen rincian pembelian tanah senilai Rp432 miliar yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen tersebut diperoleh dari Ratna, pihak PPK Lahan, pada 2014 dan kembali ditemukan melalui BPN Pusat pada 2023.
“Dokumen itu mencatat kerugian warga akibat proses pencairan pada 2010 hingga 2017. Kami sudah berkali-kali audiensi, tapi belum juga ada penyelesaian,” pungkas Yayat.(Bas)
