JABAR EKSPRES – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Dusun Lebakbitung, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan.
Proyek yang sebelumnya sempat dihentikan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang itu kini kembali dilanjutkan meski izin pendirian bangunan (PBG) diduga belum tuntas.
Penghentian proyek sebelumnya dilakukan lantaran belum rampungnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta belum adanya rekomendasi dari sebagian warga yang terdampak pembangunan menara tersebut.
Baca Juga:Baru Terima Satu Orang Peserta Didik, SMK Tamansiswa Bandung Terancam Tutup SementaraRasakan Bedanya ‘World’s Best Economy Class Airline’ dengan Penawaran Spesial Edisi Kemenangan
Namun, aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan di tengah belum adanya kepastian hukum terkait kelengkapan perizinan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur dan koordinasi antarinstansi.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Pamulihan, Rukmana, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah menjalankan fungsi koordinasi dan pelaporan.
“Sebagai tugas dan fungsi kami, koordinasi selalu dilakukan, termasuk informasi tersebut sudah kita sampaikan ke Satpol PP Kabupaten Sumedang,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (14/7).
Rukmana menjelaskan, rencana pembangunan menara BTS sebenarnya telah muncul sejak Maret 2025. Namun, pada saat itu tidak semua warga menyetujui proyek tersebut.
Laporan warga kemudian masuk ke kecamatan pada Mei 2025 dan langsung ditindaklanjuti melalui proses mediasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
Penutupan sementara proyek oleh Satpol PP dilakukan pada Juni 2025 sebagai bentuk penegakan aturan.
Rukmana menegaskan bahwa kecamatan dan pemerintah desa hanya bertugas memfasilitasi proses di wilayah, agar suasana tetap kondusif dan tidak terjadi konflik sosial.
“Setelah pertemuan-pertemuan, warga yang belum dapat kompensasi akhirnya menerima haknya. Rekomendasi keluar dengan syarat harus sesuai aturan dan perizinan (lengkap),” jelasnya.
Baca Juga:Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran PolisiRashford Semakin Dekat ke Barcelona, Mimpi Besar yang Mungkin Jadi Nyata
Menurut Rukmana, setelah warga memberikan rekomendasi, pembangunan dilanjutkan sekitar satu minggu kemudian.
Namun, mengenai status final dari izin PBG, ia menegaskan bahwa itu menjadi kewenangan penuh pemerintah Kabupaten Sumedang.
“Kita kewilayahan hanya sebatas memfasilitasi warga, kemudian setelah warga setuju ya rekomendasi pun muncul. Soal izin itu ranah dan kewenangan pihak kabupaten,” bebernya.
Rukmana juga memastikan bahwa pihaknya telah melaporkan kembalinya aktivitas proyek kepada Satpol PP kabupaten.
