Skandal Chromebook Rp10 Juta Per Unit, Laptop Kentang Harga Sultan dari Proyek Rp10 Triliun

Skandal Chromebook Rp10 Juta Per Unit
Skandal Chromebook Rp10 Juta Per Unit
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kali ini kita akan membahas mengenai laptop Chromebook dengan spesifikasi rendah namun berbanderol fantastis, yakni sekitar Rp10 juta. Laptop tersebut hanya dibekali RAM 4 GB dan penyimpanan 32 GB.

Jika dibandingkan, spesifikasinya tergolong rendah (“laptop kentang”) namun harganya setara perangkat premium. Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022, dengan total nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun.

Dalam pembahasan kali ini, kita tidak akan mengulas dari sisi teknis seperti fungsi atau keunggulan laptop seperti biasanya. Fokusnya adalah ke mana sebenarnya uang sebesar ini dialokasikan? Inilah yang kami sebut sebagai video skandal Chromebook dengan total anggaran yang hampir menyentuh Rp10 triliun.

Baca Juga:10 Rekomendasi Printer Murah Terbaik di Bawah Rp2 Juta untuk Cetak HarianBahaya Smart AI Studio Aplikasi AI Palsu Skema Investasi Bodong

Masalah ini bermula pada masa pandemi tahun 2021. Ketika semua aktivitas dilakukan dari rumah, termasuk belajar dan bekerja, pemerintah berinisiatif memberikan bantuan laptop kepada siswa dan guru guna mencegah terjadinya learning loss (penurunan kualitas pembelajaran). Niat awalnya tentu baik ,  agar proses belajar mengajar tetap berjalan dari rumah.

Dana bantuan tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana BOS (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), dengan total anggaran mencapai sekitar Rp10 triliun.

Titik Kejanggalan Proyek Laptop Chromebook

Kejanggalan pertama muncul dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung. Berdasarkan data dari Kemendikbudristek dan ICW (Indonesia Corruption Watch), ditemukan bahwa kebutuhan sebenarnya di lapangan bukanlah Chromebook, melainkan laptop berbasis Windows.

Namun, di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan saat itu, justru terjadi dugaan adanya paksaan penggunaan Chromebook ,  bahkan sampai diatur melalui Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021.

Permen tersebut menetapkan spesifikasi minimal, RAM 4 GB, penyimpanan 32 GB, dan sistem operasi wajib menggunakan Chrome OS, tidak boleh menggunakan sistem operasi lain.

Padahal, laporan internal Kemendikbudristek tahun 2019 sudah menunjukkan bahwa penggunaan Chromebook tidak efektif. Salah satu alasannya adalah ketergantungan Chromebook terhadap koneksi internet. Sebagai produk berbasis Google, Chromebook mengandalkan layanan daring seperti Google Docs, Google Sheets, dan Google Drive.

Dengan kapasitas RAM dan penyimpanan yang kecil, perangkat ini tidak optimal untuk penggunaan offline. Sementara itu, kualitas internet di banyak wilayah Indonesia masih belum merata ,  kadang ada, kadang tidak, dan seringkali tidak stabil.

0 Komentar