Yang sedang diinvestigasi adalah peran kedua orang tersebut, apakah mereka menjadi pengarah, pembisik, atau jembatan antara kementerian dan vendor-vendor tertentu, yang menyebabkan pemaksaan penggunaan Chromebook alih-alih laptop Windows yang sebenarnya lebih dibutuhkan.
Sebenarnya, sejak tahun 2021, ICW (Indonesia Corruption Watch) dan Koalisi Pendidikan (Copel) sudah mencium aroma markup proyek ini. Wajar, karena proyek sebesar ini sangat rentan terhadap mark-up harga, suap, dan bahkan pungutan liar.
Yang jelas, dalam kasus ini pihak yang paling dirugikan adalah siswa dan guru, mereka yang seharusnya mendapat perangkat yang layak untuk menunjang pembelajaran.
Lalu, apa kata Mas Menteri?
Baca Juga:10 Rekomendasi Printer Murah Terbaik di Bawah Rp2 Juta untuk Cetak HarianBahaya Smart AI Studio Aplikasi AI Palsu Skema Investasi Bodong
Beliau mengaku kaget dan menyatakan bahwa semua proses sudah dilakukan sesuai aturan. Bahkan, kini beliau didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris. Pihak kementerian menyampaikan bahwa pada waktu itu mereka sudah bekerja sama dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk pendampingan hukum, agar setiap langkah pengadaan sesuai dengan regulasi.
Namun menurut Kejaksaan Agung, peran Jamdatun tersebut hanya sebatas memberikan pendapat hukum administratif, bukan sebagai pihak yang menyatakan proyek tersebut bebas dari unsur korupsi.
Kalau kami analogikan, kasus ini mirip seperti situasi berikut: Bayangkan Anda sedang berada di jalan tol, lalu bertanya kepada polisi, “Pak, bolehkah saya lewat jalan tol?” Tentu saja jawabannya boleh, karena itu jalan umum. Tapi, jika Anda ngebut hingga 200 km/jam dan menyebabkan kecelakaan, tentu itu sudah menyalahi aturan.
Kira-kira seperti itulah gambaran dari pendampingan hukum yang dilakukan dalam kasus ini. Pendampingan tersebut hanya sebatas pada proses administratif. Namun, jika di lapangan kemudian terjadi penyimpangan dari konsultasi atau melenceng dari prosedur, tetap saja hal tersebut adalah pelanggaran. Mungkin itulah maksud dari pihak Kejaksaan Agung. Kita tunggu saja proses hukumnya.
Yang membuat saya benar-benar mengelus dada adalah harga laptop Chromebook yang seharusnya hanya sekitar Rp4 juta, dengan RAM 4 GB dan penyimpanan 32 GB, tetapi justru dibanderol Rp10 juta per unit. Hal itu sungguh membuat saya tercengang. Itulah yang membuat saya tergelitik ingin membuat video pembahasan soal ini.
