Kuasa Hukum: Ridwan Kamil Sah Tidak Hadir, Pihak Penggugat Tetap Keberatan

Dok. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan saat di temui di PN Bandung. Rabu (4/6). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
Dok. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan saat di temui di PN Bandung. Rabu (4/6). Foto. Sandi Nugraha/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ridwan Kamil kembali mangkir dari sidang mediasi gugatan selebgram Lisa Mariana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6).

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan alasan kliennya tidak hadir karena sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa tinggalkan.

“Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam pasal 6 ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh tidak hadir,” ungkapnya.

Baca Juga:Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock, Kang Emil Mangkir Lagi!Cecep dan Asep Sopari Dilantik, Dedi Mulyadi Minta Tambang Ilegal di Gunung Galunggung Tasikmalaya Ditutup!

Sehingga dengan menghormati proses hukum, Muslim menjelaskan bahwa Ridwan Kamil telah beritikad baik dengan cara memberikan keterangannya kepada majelis hakim.

“Itu landasannya sehingga memenuhi Perma (peraturan mahkamah agung) nomor 1 bahwa ada alasan yang sah. Dan  disamping itu juga, ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada kami tim untuk menghadiri mediasi ini,” kata dia.

“Dan itu sesuai dengan pasal 18 ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum. Karena sudah memenuhi itu maka kami memberikan resume kepada hakim mediator,” sambungnya.

Muslim juga menuturkan bahwa pihaknya termasuk Ridwan Kamil telah menjelaskan alasan kepada majelis hakim.

“Kalau dari pihak sana keinginannya deadlock ya sudah berati kami sudah. Kami sudah menyampaikan alasannya dan sudah menyampaikan resumenya,” pungkasnya

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyebut sidang mediasi kliennya dengan Ridwan Kamil berakhir deadlock..

Menurut Markus, tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam sidang mediasi, dikarenakan tergugat yakni Ridwan Kamil tidak hadir di persidangan. Ia hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Baca Juga:Waspada Covid-19, PSSI Perketat Pengamanan Timnas Jelang Duel Kontra ChinaSiap Jalani Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil Hadir

Padahal jika mengacu ke dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1  tahun 2016, sidang mediasi tersebut harusnya dihadiri langsung oleh prinsipal atau tergugat.

“Jika tidak hadir di persidangan, maka pasal 7 berarti dianggap tidak adanya itikad baik. Tadi alasan dari lawyer (tim kuasa hukum) tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja,” ungkapnya.

“Dan yang saya mau tanyakan, sibuk kerjanya itu sibuk apa? Beliau kan sudah tidak lagi menjadi pejabat publik, beliau juga sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya adalah surat resmi pribadi dari Bapak Ridwan Kamil yang alasannya kerja dan tidak bisa disebutkan,” sambungnya.

0 Komentar