Maka dari itu, Markus mengaku pihaknya telah mengajukan resume kepada majelis hakim mediasi agar gugatan ini bisa lanjut ke dalam pokok perkara.
“Karena mediasi ini tidak akan berjalan dengan lancar. Maka dari itu kami telah mengajukan resume kami, dan tadi Bapak Majelis Hakim Mediator menyampaikan bahwa ketidakhadirannya Bapak Ridwan Kamil ini, jangan menjadi penghambat proses hukum di keperdataan,” imbuhnya.(San)
