Sidang Mediasi Lisa Mariana-Ridwan Kamil Deadlock, Kang Emil Mangkir Lagi!

Dok. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (kanan) saat jelaskan hasil sidang mediasi. Rabu (4/6). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan (kanan) saat jelaskan hasil sidang mediasi. Rabu (4/6). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang mediasi gugatan Selebgram Lisa Mariana ke mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, tidak menemui kesepakatan atau deadlock.

Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, usai menjalani sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6).

“Hasil dari mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya Bapak Ridwan Kamil deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga:Cecep dan Asep Sopari Dilantik, Dedi Mulyadi Minta Tambang Ilegal di Gunung Galunggung Tasikmalaya Ditutup!Waspada Covid-19, PSSI Perketat Pengamanan Timnas Jelang Duel Kontra China

Menurut Markus, tidak adanya kesepakatan yang terjadi dalam sidang mediasi, dikarenakan tergugat yakni Ridwan Kamil tidak hadir di persidangan. Ia hanya diwakili tim kuasa hukumnya.

Padahal jika mengacu ke dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 1  tahun 2016, sidang mediasi tersebut harusnya dihadiri langsung oleh prinsipal atau tergugat.

“Jika tidak hadir di persidangan, maka pasal 7 berarti dianggap tidak adanya itikad baik. Tadi alasan dari lawyer (tim kuasa hukum) tergugat, Bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja,” ungkapnya.

“Dan yang saya mau tanyakan, sibuk kerjanya itu sibuk apa? Beliau kan sudah tidak lagi menjadi pejabat publik, beliau juga sudah sipil, dan surat yang dikasih oleh tim kuasa hukumnya adalah surat resmi pribadi dari Bapak Ridwan Kamil yang alasannya kerja dan tidak bisa disebutkan,” sambungnya.

Maka dari itu, Markus mengaku pihaknya telah mengajukan resume kepada majelis hakim mediasi agar gugatan ini bisa lanjut ke dalam pokok perkara.

“Karena mediasi ini tidak akan berjalan dengan lancar. Maka dari itu kami telah mengajukan resume kami, dan tadi Bapak Majelis Hakim Mediator menyampaikan bahwa ketidakhadirannya Bapak Ridwan Kamil ini, jangan menjadi penghambat proses hukum di keperdataan,” tukasnya.

Alasan Ridwan Kamil Tidak Hadir di Persidangan

Sementara itu, ditempat yang sama, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan bahwa alasan kliennya tidak hadir karena sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa tinggalkan.

Baca Juga:Siap Jalani Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Lisa Mariana Minta Ridwan Kamil HadirJanji Rp1 Miliar Tak Tercapai, Persib Cuma Dapat Bonus Rp356 Juta dari ASN Jabar, Sekda Bilang Begini!

“Dan kami juga sudah menyampaikan bahwa dalam pasal 6 ayat 4, itu ada alasan yang sah bahwa prinsipal atau tergugat boleh tidak hadir,” ungkapnya.

0 Komentar