JABAR EKSPRES – Mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, pencairan gaji ke 13 resmi di salurkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga para pensiunan bakal menerima tambahan pendapatan tahunan yang sudah sangat dinantikan ini.
Tujuan utama dari pencairan gaji ke 13 ini adalah untuk meringankan beban finansial para abdi negara dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.
Baca Juga:Cara Bikin Video AI Realistis Pakai Google Veo 3Heboh Indonesia Turun Salju 2026, ini Faktanya
Seperti yang kita tahu, saat anak-anak mulai masuk sekolah, pengeluaran rumah tangga biasanya meningkat tajam.
Gaji ke-13 diharapkan bisa jadi “bantuan darurat” buat beli perlengkapan sekolah, bayar uang masuk, dan keperluan lainnya.
Pencairan Dimulai Hari Ini, Tapi…
Memang belum ada pengumuman resmi dari pemerintah soal tanggal pasti pencairan untuk semua kategori aparatur negara.
Namun, khusus bagi pensiunan, PT Taspen sudah memberi konfirmasi bahwa dana gaji ke-13 akan mulai masuk ke rekening mereka mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa pencairan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Henra juga menegaskan bahwa proses pencairan ini tidak memerlukan verifikasi ulang atau pengajuan tambahan.
Artinya, para pensiunan tinggal duduk manis dan menunggu transferan masuk ke rekening mereka.
Baca Juga:Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juni 2025TikTok Shop Bakal Pangkas Ratusan Karyawan di Indonesia, ini Alasannya
“Ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan, dan menunjukkan bahwa negara tetap hadir untuk memastikan kesejahteraan mereka yang telah menyelesaikan masa tugasnya,” ujar Henra dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada 21 Mei 2025 lalu.
Fakta-Fakta Penting Soal Gaji ke-13 Tahun Ini
Biar makin paham, berikut beberapa poin penting terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2025:
1. Perhitungan Berdasarkan Penghasilan Mei 2025
Gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. Tidak Ada Potongan
Tidak akan ada potongan iuran atau cicilan kredit pensiun. Tapi, potongan pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.
3. Pensiunan Baru Tetap Dapat
Bagi yang baru pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025.
