Hore Pencairan Gaji ke 13 Mulai Dilakukan Hari ini, Cek Rekening Sekarang

Hore Pencairan Gaji ke 13 Mulai Dilakukan Hari ini, Cek Rekening Sekarang
Hore Pencairan Gaji ke 13 Mulai Dilakukan Hari ini, Cek Rekening Sekarang
0 Komentar

4. Dapat Dua Gaji Sekaligus

Jika seseorang menerima pensiun sebagai pensiunan sekaligus pensiunan janda/duda, maka dua-duanya akan dapat gaji ke-13.

5. Jadwal Khusus Berdasarkan TMT (Tanggal Mulai Terhitung)

  • TMT 1 Mei 2025: Gaji dibayarkan oleh TASPEN.
  • TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja masing-masing.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Berdasarkan data dari pemerintah, total ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Baca Juga:Cara Bikin Video AI Realistis Pakai Google Veo 3Heboh Indonesia Turun Salju 2026, ini Faktanya

Mereka terdiri dari ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK, hakim, TNI, Polri, dan para pensiunan.

Gaji ke-13 ini dijadwalkan cair sepanjang bulan Juni 2025, bertepatan dengan momen menjelang tahun ajaran baru anak sekolah. Jadi, waktu pencairan ini sangat tepat dan strategis.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada bulan Juli 2025.

Artinya, kalau belum cair di awal Juni, Anda masih punya waktu hingga akhir Juli untuk melihat saldo rekening bertambah.

Besaran Gaji Ke-13, Siapa Dapat Berapa?

Jumlah uang yang diterima dari gaji ke-13 ini ternyata bisa berbeda-beda, tergantung dari jabatan dan golongan terakhir seseorang.

  • Untuk ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan anggota Polri, gaji ke-13 diberikan secara penuh. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
  • ASN daerah juga mendapatkan komponen yang sama, hanya saja besarannya menyesuaikan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, gaji ke-13 bagi PNS aktif terdiri dari empat komponen utama:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan

Tapi khusus bagi para pensiunan, mereka hanya menerima berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir mereka.

Baca Juga:Klaim Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juni 2025TikTok Shop Bakal Pangkas Ratusan Karyawan di Indonesia, ini Alasannya

Dengan pencairan gaji ke 13 ini, diharapkan para aparatur negara bisa sedikit bernapas lega di tengah berbagai kebutuhan ekonomi yang menanti.

Bagi yang masih aktif bekerja, ini bisa jadi suntikan semangat. Sedangkan bagi para pensiunan, ini jadi bentuk apresiasi atas jasa-jasa mereka selama mengabdi untuk negeri.

0 Komentar