Berangkat 11 Mei 2025, Calon Jemaah Haji Cimahi Wajib Lolos Uji Kesehatan!

JABAR EKSPRES– Menjelang keberangkatan ibadah haji 2025, Dinas Kesehatan Kota Cimahi memperketat skrining dan menegaskan bahwa hanya calon jemaah haji yang memenuhi kriteria kesehatan fisik dan mental yang akan mendapatkan izin berangkat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa ibadah haji tidak membahayakan keselamatan jemaah yang dinilai rentan secara medis.

“Kami fokus memastikan seluruh jemaah haji yang telah memiliki porsi keberangkatan dalam kondisi sehat dan siap secara fisik maupun mental,” tegas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Dwihadi Isnalini, saat ditemui Jabar Ekspres, Jumat (9/5/25).

Persiapan teknis telah dimulai sejak November 2024, Dwihadi mengatakan dimulai dengan pemeriksaan kesehatan awal yang dilanjutkan tes kebugaran.

Setelah itu, lanjutnya, puskesmas di seluruh wilayah Cimahi melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan tahap kedua, bersamaan dengan pelaksanaan vaksinasi wajib meningitis dan polio.

Kegiatan vaksinasi dilakukan sejak 12 hingga 29 April 2025 di 13 Puskesmas se-Kota Cimahi, dengan penyesuaian jadwal untuk tiap jemaah. Bagi mereka yang sempat tertunda, penyuntikan susulan dilakukan hingga 4 Mei 2025.

Calon jemaah haji dari Kota Cimahi yang dijadwalkan berangkat pada 11 Mei 2025 melalui Kloter 21 tercatat sebanyak 435 orang, ditambah 7 petugas.

Lebih lanjut, Dwihadi mengatakan, pelepasan akan dilakukan secara resmi oleh Wali Kota Cimahi di Pusdik Pom.

Sementara itu, sebanyak 120 calon jemaah lainnya direncanakan bergabung dalam Kloter 56,meski data final masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Agama.

“Dari total 635 jamaah yang sudah memiliki porsi keberangkatan menurut data Kemenag Kota Cimahi, kami melakukan skrining menyeluruh,” ujar Dwihadi.

Hasilnya, ditemukan sejumlah jamaah yang tidak memenuhi syarat istitha’ah atau tidak layak secara medis untuk melaksanakan ibadah haji.

Beberapa di antaranya, lanjut Dwihadi, mengalami hipertensi dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg, kadar HbA1C yang menunjukkan diabetes tak terkendali di atas angka.

Ketergantungan dalam aktivitas harian, serta penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan hemodialisis dan pasien TBC aktif.

“Kesehatan mental dan jiwa juga kami periksa. Jika ada jamaah yang secara mental tidak mampu menjalankan ibadah secara mandiri atau butuh pendampingan intensif, maka tidak akan kami keluarkan surat keterangan istitha’ah,”lanjut Dwihadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan