JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap praktik perjokian Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di salah satu universitas ternama di Kota Bandung. Tiga orang yang tergabung dalam sindikat ini ditangkap oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penipuan, pemalsuan dokumen, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Para pelaku melakukan aksinya dengan menggantikan peserta asli saat tes dan menggunakan identitas palsu.
BACA JUGA: Update Joki UTBK di UPI : Satu Pelaku Kembali Dibekuk Polisi!
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada 27 April 2025. Para pelaku diketahui melakukan pemalsuan dokumen dan identitas untuk mengikuti UTBK atas nama orang lain,” ujar Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/5).
Dalam aksinya, tersangka AS bertugas membuat dokumen palsu. Sementara dua tersangka lainnya, MTS dan FRB, menggunakan dokumen tersebut saat pelaksanaan UTBK di sebuah kampus di Jawa Barat.
“Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia dokumen palsu, pengatur administrasi, hingga pelaku yang mengikuti ujian sebagai joki,” lanjutnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu laptop, satu printer, dan dua KTP. Selain itu, diperoleh juga keterangan dari para saksi, korban, dan tersangka.
Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.