JABAR EKSPRES –Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembinaan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akhirnya resmi bergulir di DPRD Jabar. Usulan raperda itu telah diusulkan secara resmi di Paripurna, Kamis (8/5).
Laporan terkait usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar Sugianto Nangolah.
Ia menguraikan, ada sejumlah alasan pihaknya mengusulkan raperda itu sebagai salah satu prakarsa DPRD Jabar.
“Tata kelola BUMD yang baik adalah yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Demi PAD dan Layanan Publik, Terminal Cileunyi Harus Kembali!
Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, ada sejumlah masalah terkait BUMD di Jabar sehingga melatar belakangi usulaln raperda tersebut. Di antaranya, perlunya aturan terkait jabatan direksi dan komisaris di BUMD yang memahami manajemen risiko.
Lalu perlunya rencana induk BUMD sebagai arah pengembangan jangka panjang, hingga persoalan terkait aturan jelas mengenai pengangkatan direksi dan dewan pengawas BUMD.
Sugianto melanjutkan, ada sejumlah materi pokok yang diatur dalam rapeda itu, mulai dari kebijakan BUMD, partisipasi tata kelola, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan, perencanaan strategis hingga pengawasan dan pembinaan BUMD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jabar Erwan Setiawan menyambut baik usulan raperda yang disampaikan DPRD itu. “Ini masih usulan, nanti akan dibahas lebih lanjut,” terangnya.
BACA JUGA: Ngeri! Sopir Freelance di Ciamis Diduga Cabuli 20 Pria, Korbannya Anak Pejabat hingga Ustaz
Lalu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jabar Deny Hermawan juga menyambut baik usulan tersebut.
“Kami apresiasi, ini untuk kebaikan BUMD ke depan juga,” sambungnya.
Sebelumnya, Sugianto Nanggolah sempat mengungkapkan bakal ada pasal strategis yang dimasukkan dalam raperda itu.
“Melalui regulasi itu, bakal ada aturan yang mengatur Dewan Komisaris hingga Direktur Utama akan bertanggung jawab terhadap BUMD itu sendiri. Contohnya jika selama 2 tahun BUMD tidak mampu setor dividen, mereka harus mundur,” cetusnya.(son)