Soal Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Staf Sekjen Kementan Periode 2021-2023

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (foto/ANTARA)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Staf Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) periode 2021-2023 terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MTH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis (8/5).

Sandra juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada tanggal 22 April 2025.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020-2023.

Baca Juga:Punya Resiko Tinggi Terkait Bencana, Pemkot Bandung Bakal Perbanyak Kampung Siaga Bencana Ekonomi Kian Sulit, Ribuan Pekerja Hotel di Jabar Dapat Pengurangan Jam Kerja

Kedua orang tersebut merupakan coordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

0 Komentar