Soal Kasus TPPU SYL, KPK Panggil Staf Sekjen Kementan Periode 2021-2023

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Staf Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) periode 2021-2023 terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MTH,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Kamis (8/5).

Untuk memenuhi penyidikan kasus, KPK terkahir kali memeriksa seorang saksi pada tanggal 29 April 2025, yakni pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berinisial SWG.

BACA JUGA: Diduga SYL Bayar Visi Law Office Gunakan Uang Hasil Korupsi

SWG ini disebut sebagai Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI bernama Sandra Willia Gusman.

Sandra juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada tanggal 22 April 2025.

Sementara itu, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dalam kurun waktu 2020-2023.

Dalam perkara ini,  SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

BACA JUGA: Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi Mantan Menteri Pertanian SYL

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian pertanian pada tahun 2023 Muhammad Hatta.

Kedua orang tersebut merupakan coordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan