Komisi III DPRD Tegur PUPR Bogor: Infrastruktur Lambat, Transparansi Dipertanyakan

JABAR EKSPRES – Komisi III DPRD Kota Bogor menyampaikan sejumlah catatan penting untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan infrastruktur di Kota Bogor.

Hal itu disampaikan saat jajaran Komisi III melakukan kunjungan kerja ke kantor PUPR Kota Bogor, Rabu (7/5).

Ketua Komisi III, Heri Cahyono, menyoroti persoalan klasik yang tak kunjung selesai, yaitu keberadaan bangunan liar di atas saluran sungai.

Hal ini dinilainya menjadi penyebab utama tersumbatnya aliran air dan berkontribusi terhadap banjir di beberapa titik Kota Bogor.

BACA JUGA: Raperda BUMD Bergulir di DPRD Jabar, Pasal Tegas Pemberhentian Direksi Menanti

“Sudah sering terjadi dan ini perlu ketegasan. Koordinasi harus dilakukan lintas sektor, dari PUPR hingga kelurahan dan kecamatan,” kata Heri Cahyono dikutip Kamis (8/5).

Heri menambahkan bahwa kunjungan kunjungan tersebut juga dimaksudkan untuk melihat manajemen internal Dinas PUPR secara langsung.

Menurutnya, sebagai dinas teknis yang paling bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat, Dinas PUPR harus memiliki manajemen yang tertib, SDM yang mencukupi, serta perencanaan kerja yang sistematis dan akuntabel.

“Kami ingin melihat bagaimana manajemen PUPR bekerja, apa saja kendalanya, bagaimana beban kerja SDM-nya, dan seperti apa rencana ke depan. Ini penting agar pembangunan berjalan tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan warga,” papar Heri.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menekankan perlunya percepatan pembangunan jembatan dan tembok penahan tebing (TPT) sebagai langkah antisipatif terhadap bencana alam, terutama longsor.

BACA JUGA: Bupati Bogor Warning Soal Alih Fungsi Lahan di Tengah Panen Raya Leuwisadeng

Untuk itu ia mendorong agar alokasi anggaran infrastruktur dapat ditingkatkan guna menghindari keterlambatan pekerjaan di lapangan.

Politisi PDIP ini juga kembali menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembebasan lahan.

Atty mengingatkan agar Dinas PUPR berhati-hati dan tidak membuka ruang untuk praktik mark-up harga tanah yang dapat merugikan keuangan daerah.

“Jangan ada main-main mark up yang bisa merugikan keuangan daerah. Itu harus diperhatikan atau berurusan dengan APH,” tegas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan