JABAR EKSPRES – Kemacetan parah di Jalan Amir Machmud, Cimahi, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Cimahi.
Jalan sepanjang 4,3 kilometer yang berstatus sebagai jalan nasional ini menjadi jalur vital penghubung antar daerah seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dampak kepadatan lalu lintas di jalur ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Para pengguna jalan, khususnya saat jam sibuk, harus menghabiskan waktu 30 hingga 40 menit hanya untuk melintasi ruas jalan tersebut.
“Hari ini sering terjadi kepadatan kendaraan khususnya saat rush hour, saat pagi dan sore,” ujar Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, saat ditemui di lokasi, Senin (5/5/2025).
BACA JUGA: Viral! Seekor Kuda Alami Penyiksaan di Kebon Kopi Cimahi, Dipukul Kayu Berkali-kali
Adithia menegaskan, dampak kemacetan di ruas ini tidak hanya soal waktu tempuh, tetapi juga menurunkan produktivitas masyarakat, meningkatkan stres, dan berdampak secara psikologis.
“Dampaknya banyak, seperti keterlambatan sehingga kurang produktif, stres, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Cimahi merencanakan penataan median jalan secara bertahap di sepanjang Jalan Amir Machmud.
Menurut Adithia, langkah ini mempertimbangkan dua aspek penting seperti fungsi dan estetika.
“Ini ada dua aspek, yakni aspek fungsi dan aspek estetik. Ternyata ada kajian ilmiah juga yang menyampaikan bahwa faktor perspektif ruang sempit itu sangat berpengaruh terhadap psikologis pengendara, dan itu harus kita hindari,” katanya.
BACA JUGA: Parkir di Badan Jalan Jadi Masalah, Pemkot Cimahi Tindak Tegas dan Tata Ulang Jalur Padat
Penataan ini diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan, terutama di waktu-waktu padat kendaraan.
“Semoga kemacetan bisa lebih terurai khususnya di Jalan Amir Machmud pada saat rush hour,” tambahnya.
Selain penataan jalan, speed trap atau alat pembatas kecepatan juga akan dipasang di titik-titik tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan pengendara.
“Ke depan nanti, akan kami adakan speed trap untuk mengurangi kecepatan yang berlebihan, sehingga dari aspek keamanan tetap terjaga,” ujar Adithia.
Pemkot Cimahi juga menyatakan telah melakukan kajian terhadap regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).